BERITA DESA
-
PATROLI JALAN BARU
11 Januari 2023 15:09:10 WIBKalurahan Gading dilewati jalur jalan Baru yang berbatasan langsung dengan kapanewon Gedangsari dan bisa tembus langsung ke Klaten serta prambanan. Dengan Jalur yang begitu strategis jalan baru khususnya di Gading VIII kerap menjadi titik kumpul para remaja di malam hari, karena lokasinya yang jauh dari ..selengkapnya
-
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN GADING TAHUN 2023
11 Januari 2023 15:02:54 WIBJumat, 30 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Balai Kalurahan Gading Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan kalurahan. Tahun 2023 masih ada beberapa kegiatan wajib seperti : BLT minimal 10% dari pagu anggaran Dana ..selengkapnya
-
apel rutin
12 Desember 2022 08:25:16 WIBTANGGAL 12 DESEMBER 2022 pemerintah kalurahan gading mengadakan apel rutin yang dipimpin langsung oleh Lurah Gading Bp Rugiyanto. Dalam kesempatan ini lurah Lurah Gading mengajak kepada segenap Semua Pamong Kalurahan Untuk Tetap semangat menjalankan Tugas tugasnya dengan amanah. ..selengkapnya
-
Hari senin
-
Apel rutin
-
Apel hari Senin
24 Oktober 2022 09:45:37 WIBhari senin tanggal 24 oktober 2022 pemerintah kalurahan Gading mengadakan apel rutin.yang dipimpin langsung oleh lurah Gading.dalam instruksinya lurah gading menekankan kekompakan dan kebersamaan karena pamong kalurahan Gading adalah Satu keluarga yang tidak terpisahkan ..selengkapnya
-
Apel rutin hari senin
17 Oktober 2022 22:12:42 WIBTanggal 17 oktober 2022 dipagi yang cerah ini pemerintah kalurahan gading mengadakan apel pagi bersama semua pamong kalurahan untuk mengawali minggu ke 3 dibulan oktober ini.pemimpin apel tetap menghimbau kepada semua peserta apel untuk tetap menjaga kesehatan agar nanti didalam melaksanakan tugas tugasnya ..selengkapnya
-
Refleksi Budaya
14 Oktober 2022 22:03:29 WIBtanggal 14 oktober 2022 pamong kalurahan mengadakan refleksi budaya dalam rangka paska penetapan Gubernur DIY dan wakil Gubernur 2022.dalam acara ini pemerintah kalurahan Gading Mengikuti Zoom Meeting yang diadakan Pemda DIY,selain mengikuti zoom meeting acara yang diagendakan adalah potong tumpeng.dengan ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









