BERITA DESA

  • Pengiriman logistik ke tps

    29 Oktober 2021 19:20:31 WIB
    Pengiriman logistik ke tps
    Kegiatan yang dilaksanakan panitia pada H-1 adalah Penyampaian logistik ke 14 TPS , Kesiapan TPS, serta woro woro untuk kesiapan para pemilih agar datang ke TPS sesuai Undangan Yang telah disampaiakan adpun pelaksanaan kali ini dihadiri oleh Semua panitia pemilihan lurah Gading Tahun 2021,bhabinkamtibmas ..selengkapnya

  • Penyaluran BLT Dana Desa bulan Oktober 2021

    28 Oktober 2021 10:52:11 WIB
    Penyaluran BLT Dana Desa bulan Oktober 2021
    Rabu, (27/11) Kalurahan Gading kembali menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.300.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk bulan oktober 2021. sebanyak 20 orang KPM dari 10 padukuhan di kalurahan gading hadir pukul 09.00 WIB. Kali ini panyaluran BLT tidak ..selengkapnya

  • Penyampaian visi misi calon lurah Gading 2021

    24 Oktober 2021 13:49:26 WIB
    Penyampaian visi misi calon lurah Gading 2021
    Penyampaian visi dan misi calon lurah Gading 2021   Dalam acara minggu tanggal 24 Oktober 2021 pilihan lurah Gading melaksanakan tahapan penyampaian visi dan misi bertepatan dengan jadwal kampanye yang dijadwalkan tanggal 24 sampai dengan 26 Oktober 2021...pada tahapan penyampaian visi misi ..selengkapnya

  • Pengumuman calon lurah Gading dengan nomor urut

    17 Oktober 2021 19:00:39 WIB
    Pengumuman calon lurah Gading dengan nomor urut
    Berdasar pada hasil pengundian nomor urut bagi calon lurah Gading tahun 2021.dan keputusan panitia nomor 7 / KPTS/2021 tentang calon lurah Gading. Time line panitia adalah melaksanakan pengumuman calon lurah yang akan dipilih pada saat pemilihan lurah serentak pada tanggal 30 Oktober 2021 mendatang. ..selengkapnya

  • Deklarasi Damai dalam rangka pemilihan Lurah Serentak

    17 Oktober 2021 10:22:44 WIB
    Deklarasi Damai dalam rangka pemilihan Lurah Serentak
    KESEPAKATAN PEMILIHAN LURAH DAMAI  KALURAH GADING KAPANEWON PLAYEN  KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2021  Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan demi terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang damai  stabil. demokratis melalui Pemilihan Lurah yang aman, jujur,bersih, terbuka dan dapat  ..selengkapnya

  • Pengundian nomer urut calon lurah gading 2021

    16 Oktober 2021 14:53:01 WIB
    Pengundian nomer urut calon lurah gading 2021
    Tahapan pemilihan Lurah serentak di Kalurahan Gading ditahap pengundian  nomor urut calon lurah Gading.pada hari ini tujuh belas oktober 2021 Panitia Pemilihan Lurah melaksanakan pengundian nomor urut. adapun kesempatan kali ini dihadiri oleh panitia pemilihan lurah Gading,panitia pemilihan kabupaten,forkompika ..selengkapnya

  • Audiensi Pamong Kalurahan Gading dengan Kementrian desa PDTT

    16 Oktober 2021 12:09:08 WIB
    Audiensi Pamong Kalurahan Gading dengan Kementrian desa PDTT
    Sabtu (16/10) Kalurahan gading mendapatkan kunjungan dari kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi dan Universitas negeri Yogyakarta. Kunjungan kali ini dalam rangka Audiensi dari kemendes dan UNY dengan pamong kalurahan gading Terkait dengan kendala-kendala penyelenggaraan pemerintahan ..selengkapnya

  • Rakor Panitia pilihan Lurah Gading

    11 Oktober 2021 22:25:33 WIB
    Rakor Panitia pilihan Lurah Gading
    Rapat koordinasi kali ini membahas tahapan pemilihan yang telah terlaksana dan belum atau akan dilaksanakan dalam pemilihan lurah serentak 2021.pembahasan kali ini yang akan dilaksanakan meliputi pembentukan KPPS, tempat Pemungutan suara ( 14 TPS). Pengundian nomor urut. Penetapan calon, deklarasi damai ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial