BERITA DESA
-
CONTOH SURAT- SURAT PERNYATAAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN GADING TAHUN 2021
10 Juni 2021 09:36:59 WIBDalam pengisian pamong kalurahan Gading untuk tiga formasi yaitu : Ka.ur Tata Laksana Dukuh Gading IV Dukuh Gading VIII Ada kelengkapan dokumen sesuai di dalam Pengumuman berupa surat pernyataan. Untuk mempermudah pelamar, maka form untuk surat pernyataan - surat pernyataan tersebut sudah disediakan ..selengkapnya
-
PENGISIAN PAMONG KALURAHAN GADING TAHUN 2021
10 Juni 2021 07:52:52 WIBPada bulan Juni 2021 Pemerintah Kalurahan Gading membuka formasi untuk pengisian 3 jabatan yang kosong. Adapun jabatan yang akan diisi adalah : Ka. Ur Tata Laksana Dukuh Gading IV Dukuh Gading VIII Adapun persyaratannya adalah : Pria/ Atau Wanita WNI Berusia 20-42 tahun Pendidikan minimal SMA/ ..selengkapnya
-
RINGKASAN ADEGING KALURAHAN GADING 02 JUNI 1912
-
KUNJUNGAN KAPANEWON
17 Mei 2021 11:08:10 WIBGading : Pagi ini Bapak MUH SETYAWAN INDRIYANTO,SH.MSi selaku Panewu di Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul melakukan inpeksi mendadak(sidak) dan kunjungan di Kalurahan Gading terkait kesiapsiagaan Pemerintah Kalurahan setelah Libur Lebaran. Setelah memberi arahan dan pengecekan jumlah kehadiran ..selengkapnya
-
Penyerahan sertifikat ruas jalan nguwot gading
07 Mei 2021 12:21:38 WIBPenyerahan sertifikat oleh pemerintah Kalurahan Gading kepada para pemilik sertifikat tanah yang terkena dampak normalisasi jalan nguwot Gading berjalan lancar. Dalam kesempatan kali ini lurah gading mengharap kepada warga yang belum mendapatkan sertifikatnya kembali agar bersabar.. Karena semua sertifikat ..selengkapnya
-
Apel KesiapSiagaan PemKel Dan Sagas Gading
07 Mei 2021 10:30:32 WIBLurah : Kalurahan Gading H Sukirman Selaku Pimpinan Apel Kesiapsiagaan ini dalam arahanya menjelaskan bahwa sebagaimana di ketahui bersama pada saat ini di tenggah musim mudik menjelang hari raya idul fitri 1442H/2021M. kemungkinan banya memudik atau pengujung yang keluar masuk wilaya Kalurahan Gading. ..selengkapnya
-
Safari tarweh
02 Mei 2021 19:31:21 WIBGiat kali dilakukan oleh lurah Gading, pamong Kalurahan Gading, Bhabinkabtibmas babinsa serta babinsa pot dirga. Dalam kegiatan ini untuk melaksanakan sholat Isak dan taraweh. Serta memberikan himbaun untuk melaksanakan aturan yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan serta mewajibkan para jamaah ..selengkapnya
-
Pelantikan Mutasi Tata laksana menjadi Danarta
26 April 2021 12:11:01 WIBPelantikan Mutasi Tatalaksana menjadi Danarta dilaksanakan pada tanggal 20 April 2021 di Balai kalurahan Gading. Pelaksanaan yang dihadiri forkompika. Yang meliputi. Pak Panewu Playen Kapolsek Playen, danramil Playen, serta semua pamong kalurahan dan tokoh masyarakat. Acara pelantikan berjalan ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









