BERITA DESA

  • PELANTIKAN KPPS

    27 Februari 2024 14:01:56 WIB
    PELANTIKAN KPPS
    Secara sederhana, KPPS adalah badan yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan ini terdiri dari sejumlah anggota yang masing-masing memiliki peran sendiri.KPPS juga akan bekerja dalam rentang waktu tertentu dan mendapatkan sejumlah honor.Di Kalurahan Gading sendiri ada 20 TPS  ..selengkapnya

  • KALURAHAN RINTISAN BUDAYA

    27 Februari 2024 12:26:32 WIB
    KALURAHAN RINTISAN BUDAYA
    Pemerintah Kalurahan Gading pada bulan Mei 2023 mengukuti seleksi dan verifikasi menuju Kalurahan Rintisan Budaya dari yang awalnya adalah Kalurahan kantong Budaya Adapun prosesnya adalah dimulai dengan1. verifikasi administrasi yaitu pengiriman Fortopolio2. verifikasi lapangan yaitu penilaian ke kalurahan dari ..selengkapnya

  • PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024

    27 Februari 2024 12:08:40 WIB
    PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah kalurahan selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan kalurahan. APBkal bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu ..selengkapnya

  • PELATIHAN DAN SOSIALISASI LAYANAN DESA OLEH KOMUNITAS DIGITAL KALURAHAN GADING

    10 Desember 2023 11:19:10 WIB
    PELATIHAN DAN SOSIALISASI LAYANAN DESA OLEH KOMUNITAS DIGITAL KALURAHAN GADING
    [Komunitas Digital Kalurahan Gading] : Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Desa. Sosialisasi dilaksanakan hari Senin, 27 November 2023 di Balai Kalurahan Gading. Diikuti oleh Pemuda/Pemudi Gading yang memiliki semangat dan keaktifan yang baik untuk mewujudkan kalurahan yang tanggap akan era digital. ..selengkapnya

  • PEMBANGUNAN KEMBALI RUMAH BAPAK JUMIYO YANG TERBAKAR

    10 Desember 2023 10:56:40 WIB
    PEMBANGUNAN KEMBALI RUMAH BAPAK JUMIYO YANG TERBAKAR
    Beberapa waktu yang lalu salah satu warga Kalurahan Gading yang berdomisili di gading X : DATA ASSESSMENT TAGANA KABUPATEN GUNUNGKIDUL Nama Assessor : Hariadi Ginting Setiawan Niat: 15.15.1568 DATA KEJADIAN BENCANA Jenis Bencana : Kebakaran Hari/Tanggal/Jam:Sabtu,18 November 2023 09.30wib Lokasi : Gading ..selengkapnya

  • PEMASANGAN KOLAM FULLSET UNTUK KETAHANAN PANGAN

    10 Desember 2023 10:43:35 WIB
    PEMASANGAN KOLAM FULLSET UNTUK KETAHANAN PANGAN
    Dalam rangka penyalurah kegiatan Ketahanan pangan Tahun anggaran 2023, di satu minggu ini dilaksanakan pemasangan kolam fullset untuk budidaya atau pemeliharaan ikan Lele. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat. Pemilihan ikan lele sendiri juga tanpa ..selengkapnya

  • PENYERAHAN KAMBING UNTUK ODDP YANG SUDAH STABIL

    10 Desember 2023 10:30:54 WIB
    PENYERAHAN KAMBING UNTUK ODDP YANG SUDAH STABIL
    Pada Hari Kamis, 7 Desember 2023, YAKKUM beserta Perintah Kalurahan Gading serta Kader Kesehatan Jiwa melaksanakan kunjungan kepada 2 ODDP dampingan yang sudah dirasa stabil dan bisa berbaur lagi di masyarakat. Kunjungan tersebut juga dalam rangka penyerahan simbolis 2 ekor kambing masing masing untuk ..selengkapnya

  • PERENCANAAN 2024

    10 Desember 2023 10:25:49 WIB
    PERENCANAAN 2024
    Memasuki penghujung tahun 2024 salah satu agenda besar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Gading adalah penyusunan RAB pembangunan untuk bahan Anggaran pendapatan dan Belanja kalurahan Gading tahun 2024. Dalam rangkaian tersebut Ulu-Ulu Bapak Tri Prasetya Yulianto didampingi oleh Pendamping ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial