BERITA DESA
-
POTENSI DESWITA DANISWARA GADING
05 November 2023 16:10:10 WIBAda banyak potensi desa wisata Daniswara kalurahan Gading yang belum dikembangkan dengan maksimal. Diantaranya adalah : Kalingga (Bumi perkemaham, glamping dan meeting area) Tahura (Bumi perkemaham, glamping dan meeting area, spot foto) Watu Galeng Resan Wisata Kuliner Tradisional Wisata Budaya ..selengkapnya
-
DESWITA DANISWARA
05 November 2023 15:59:29 WIBTahun 2023 ini kalurahan Gading akan melaksanakan verifikasi Desa Wisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul. Dalam Kegiatan ini Pengurus Desa Wisata beserta Jajaran steakholder bekerjasama dalam mensukseskan acara tersebut. Desa Wisata Kalurahan Gading diberi nama Deswita Daniswara ..selengkapnya
-
Evaluasi Pemeliharaan Aset di KTH Wana Wisata
08 September 2023 09:31:52 WIBDalam rangka menganalisa pemeliharaan aset kalurahan Gading di lakukan evaluasi oleh pemerintah kalurahan playen beserta TIM KTH Wana Wisata yang bertempat di area Tahura Gading III. Evaluasi tersebut dilakukan pada hari Kamis, 7 September 2023. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan kesediaan ..selengkapnya
-
HUT RI KE 78
-
Hari Pramuka
-
Hari Raya galungan dan Kuningan
-
GIAT SHG ( Self Heip Grup ) Kalurahan Gading
27 Juli 2023 13:39:57 WIBSHG ( Self Heip Grup ) atau kelompok swabantu Gading dengan support Pusat Rehabilitasi Yakkum mengadakan kegiatan sharing bersama dan melakukan Ecoprint bersama mahasiswa KKN UGM bertempat di balai Padukuhan Gading VIII Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ruang sharing bersama dengan ODDP ( Orang ..selengkapnya
-
MUSYAWARAH RKP KALURAHAN GADING
25 Juli 2023 13:46:35 WIBHari ini 25 Juli bertempat di balai Kalurahan Gading di adakan musyawara RKP (Rencana Kerja pembangunan ) yang di pimpin dari ketua Bamuskal kalurahan Gading Bpk Wastoyo ST dan dihadiri oleh anggota bamuskal,perwakilan dari dusun dan Pamong Kalurahan,di awali darimusyawarah dusun sehingga hari ini di ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









