BERITA DESA
-
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI
03 Juni 2022 21:07:06 WIBSenin, 30 Mei 2022 Pemerintah Kalurahan Gading khususnya Padukuhan Gading X mendapatkan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan dari Dinas Pertanian dan Pangan bersama anggota Dewan Ibu Supriani Astuti. Sosialisasi dihadiri oleh perangkat Kalurahan Gading dan warga masyarakat ..selengkapnya
-
PENYERAHAN BANTUAN PETI MATI
03 Juni 2022 16:39:55 WIBPemerintah Kalurahan Gading khususnya Satgas COVID-19 Kalurahan Gading mendapat bantuan Peti mati dari Kapanewon playen. Peti diambil oleh Koordinator Lapangan yaitu Bapak Suwasono. ..selengkapnya
-
PENGUKURAN JALAN PERSIAPAN BKK
03 Juni 2022 16:35:37 WIBPada hari Senin 30 Mei 2022 Ulu-ulu didampingi staf dan dukuh gading X melakukan surve ke lokasi Jalan di padukuhan gading X yang rencananya akan dibangun aspal dengan mengunakan dana Bantuan keuangan Khusus (BKK) dari kabupaten Gunungkidul. Persiapan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan dan mempercepat ..selengkapnya
-
VISITASI DOSEN ISI
03 Juni 2022 16:27:03 WIBPada Hari Senin tanggal 30 Mei 2022 kelompok wilayah seni toklik Gading VI mendapat visitasi dari Dosen Institut Seni Indonesia. Kunjungan tersebut tidak lepas dari rangkaian Kegiatan pengabdian masyarakat Dosen ISI di Kalurahan Gading. tahun 2022 ini kelompok Seni toklok Gading VI merupakan salah satu ..selengkapnya
-
DROPING MATERIAL JAMBANISASI
03 Juni 2022 16:20:13 WIBBeberapa warga kalurahan Gading mendapat Bantuan Jambanisasi dari Kapanewon Playen. Adapun sebagian matreal sudah mulai di droping langsung oleh Kapanewon Playen kepada warga masyarakat penerima bantuan jambanisasi tanpa perantara dari pihak pemerintah Kalurahan Gading. Diharapkan masyarakat mampu memaksimalkan ..selengkapnya
-
KUNJUNGAN FKUB KOTA MOJOKERTA
03 Juni 2022 16:12:51 WIBKalurahan Gading mendapat kunjungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Mojokerta. Adapaun study kerja mengenai kalurahan Sadar Kerukunan tersebut didampingi langsung oleh FKUB Kabupaten Gunungkidul, Jajaran dari kapanewon Playen dan pemerintah kalurahan Gading yang dipimpin langsung oleh ..selengkapnya
-
Pengumuman pengisian PAW Lurah Gading
16 Mei 2022 13:27:38 WIBTahapan yang dilalui untuk pengumuman pengisian lurah antar waktu sudah dimulai,Rangkain pengumuman dan sosialisasi pemilihan lurah antar waktu kalurahan gading. Saat ini sudah dilakukan dengan cara woro woro keliling menggunakan mobil yang dipimpin oleh ketua panitia pemilihan lurah antar waktu kalurahan ..selengkapnya
-
Info kalurahan
16 Mei 2022 13:22:48 WIBAdanya kekosongan lurah Gading maka Bamuskal Gading membentuk panitia Pengisian Lurah antar waktu dikarnakan masa jabatan yang dulu baru ber jalan 3 bulan dari masa jabatan nya.Panitia pemilihan sudah terbentuk dan sudah mengadakan agenda rapat rapat terkait pelaksanaan pemilihan lurah antar waktu sampai ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









