BERITA DESA
-
PEMANTAUAN POSKO PPKM
15 Februari 2021 11:13:53 WIBSenin, 15 februari 2021 Posko PPKM Kalurahan Gading mendapat kunjungan dari Polsek Kapanewon Playen. Dalam kunjungan tersebut, satgas Covid-19 kalurahan Gading mendapat pengarahan dan ilmu dari jajaran kepolisian terkait dengan sarana dan prasarana yanng ada di Posko PPKM kalurahan gading. Lurah ..selengkapnya
-
POSKO PPKM KALURAHAN GADING
15 Februari 2021 10:49:00 WIBDalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul khusunya kalurahan Gading maka dibentuk posko PPKM Klurahan gading. Pada dasarnya satuan tugas Covid-19 kalurahan Gading masih berjalan sejak diterbitkan SK satgas pada tanggal 28 Maret 2020. Satuan Tugas Covid-19 kalurahan Gading ..selengkapnya
-
APBKal Gading Tahun 2021
15 Februari 2021 10:10:27 WIBAnggaran Pendapatan dan Belanja Kaluran Gading Tahun anggaran 2021 telah ditetapkan bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan pada tanggal 30 Desember 2020. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tersebut masih melanjutkan program pembagunan yang tertunda di 2020 karena adanya pandemi Covid-19 ..selengkapnya
-
Pemulasaraan Jenazah
12 Februari 2021 21:33:31 WIBDimasa pandemi seperti ini setiap kegiatan yang menyangkut kepentingan pribadi maupun Masyarakat semuanya serba di kurangi dan perlu kanfirmasi dan kordinasi dengan fihak lain. Terutama yang berkaitan dengan sosial' kemasyarakatan. Di malam hari ini Pemerintah Kalurahan Gading bersamaan tiem Rescue Gading ..selengkapnya
-
GIAT PASAR
09 Februari 2021 07:56:36 WIBUntuk menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kalurahan Gading Kapanewon playen Kabupaten gunungkidul melakukan berbagai upaya dan usaha, salah satunya dengan pembagian masker di tempat tempat umum, seperti di pasar karena disitu terjadi banyak perkumulan dan perkumpulan mayarakat yang sangat rentan terhadap ..selengkapnya
-
PENYERAHAN APD
04 Februari 2021 13:10:56 WIBBertepatan pada hari kamis tanggal 04 februari di tahun 2021. untuk yang kesekian kalianya Kaluraha Gading Bemberikan bantuan Kepada tiem RESCUE Kaluraha Gading untuk menunjang kelengkapan dalam kegiatan sosial di Kalurahan Gading. Penyerahan APD langsung di sampaikan sendiri oleh Lurah Kalurahan Gading ..selengkapnya
-
Giat malam COVID-19 Kalurahan Gading
11 Januari 2021 23:37:18 WIBDalam rangka mencegah dan menekan laju dan perkembangan pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta dan di wilayah Kabupaten Gunungkidul Terutama di Kalurahan Gading Kapanewon Playen. Pemerintah Kalurahan Gading berusaha selalu untuk selalu aktif pengadaka edukasi kepada warganya untuk sadar dan memahami ..selengkapnya
-
Jemput bola dari DPKAD
14 November 2020 10:53:40 WIBHari Sabtu tanggal 14 November 2020 pelaksanaan jemput bola dilakukan dibalai paduuhan gading II ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









