Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
Kegiatan relawan GRS
23 Agustus 2020 14:38:26 WIBKegiatan relawan GRS gading.pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020.melaksanakan penyemprotan disinfektan di SD weroharjo.karna kegiatan tersebut untuk antisipasi pelaksanaan besuk Senin tanggal 24 Agustus 2020 dari UPT puskesmas 1 Playen akan melaksanakan imunisasi kepada siswa SD Weroharjo... ..selengkapnya
-
17 Gading 5
17 Agustus 2020 12:38:26 WIBDalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke- 75 I Tahun, Dan dimasa Pandemi ini juga hampir Semua Kegiatan yang menyenangkan kegiatan17 hampir Semua Kegiatan di tiadakan,, Upacara hanya lewat Virtual. Namun Di kelurahan Gading ada satu Padukuhan yang mengadakan Upacara... ..selengkapnya
-
Monitoring pengambilan JPS
18 Mei 2020 12:21:17 WIBMonitoring penyampaian JPS(jejaring pengaman Sosial) di desa Gading. Dilaksanakan oleh bapak wakil bupati bupati Gunungkidul sekaligus ketua gugus tugas covid 19 Gunungkidul.... ..selengkapnya
-
Penertiban dan pengawasan warga dalam pengambilan JPS
-
Semangat garda terdepan Covid 19 desa gading
17 Mei 2020 13:35:44 WIBKesiapan dan ketangguhan garda terdepan satgas desa gading dalam menanggulangi penyebaran virus Corona .sangat luar biasa.... ..selengkapnya
-
Penyemprotan pasar desa gading
-
Ceking dan sambang
12 Mei 2020 11:51:25 WIBHari ini selain penyampaian BLT di desa gading juga dilaksanakan pemasangan PDAM di GOR Desa gading yang akan dijadikan sebagai tempat isolasi bagi para pemudik di saat wabah Covid 19.hal tersebut dilakukan untuk kesiapan menyediakan fasilitas bagi para pemudik yang akan melaksanakan isolasi.k... ..selengkapnya
-
Penyaluran BLT
12 Mei 2020 11:23:24 WIBTanggal 12 Mei 2020. pemerintah Desa melaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai.dalam kesempatan ini acara diawali dengan pembukaan oleh bapak kepala desa Gading bapak haji Sukirman dalam sambutanya beliau menghimbau agar bantuan yang diterima bisa bermanfaat dan dipergunakan sebagaimana mestiny... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











