Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
Hari ibu Desa Gading
14 Desember 2019 21:51:40 WIBDalam rangka memperingati Hari Ibu Desa Gading akan mengadakan lomba SeSorah dan lomba memasak Nasi Goreng. Diadakan besuk pagi hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 mulai jam 8.30 Wib. ... ..selengkapnya
-
PKK TANJUNG JABUNG JAMBI
28 November 2019 14:48:07 WIBPada hari rabu bertepatang dengan tanggal 27 November 2019 untuk kesekian kalinya Desa Gading Kecamatan Playen Kabupaten Mendapat Kunjungan dari berbagai wilayah, untuk mengadakan study comparasi terkait pretasi yang di peroleh PKK Desa Gading berkaitan dengan Hatinya PKK yang pada perlombaan tingka... ..selengkapnya
-
Bulan Teknologi LIPI
01 November 2019 10:38:57 WIBDalam rangka bulan teknologi LIPI. Yang bertepatan tanggal 1November 2019. Dilapang sepak bola desa gading diadakan senam masal yang menghadirkan peserta kurang dan lebih 700 peserta dari berbagai wilayah di kecamatan Playen. Dalam serangkaian kegiatan bulan bakti LIPI.yang dimorori oleh Pokja Desa ... ..selengkapnya
-
PKK Gading dan PKK Dolopo
15 Oktober 2019 05:06:52 WIBBertepatan tanggal 12 oktober 2019. PKK Desa Gading mendapat kunjungan Dari daerah Dolopo Madiun Jawa Timur yang masih rentetan lomba hatinya PKK. Kunjungan atau Study banding tersebut untuk melihat hal hal yang berkenaan dengan lomba hatinya pada tahun 2018 yang bekesempatan Desa Gading Kecam... ..selengkapnya
-
FAMILY GATHERING DESA GADING
09 Oktober 2019 13:08:29 WIBkesmpatan yang sangat baik, Di hari ini Desa Gading mengadakan pertemuan Family Gathering yang di dampingi dari dinas sosial Propinsi Daerah istimewa Yogyakarta,Dinas Sosial Kabupaten gunungkidul Juga dari TKSK Kecamatan Playen. Dalam acara tersebut baik dari dinas sosial Propinsi maupun Kabupaten m... ..selengkapnya
-
PKK DESA GADING
07 Oktober 2019 13:16:28 WIBDalam rangka membumikan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat. Tiem pengerak PKK Desa Gading yang di motori ketuanya Ibu Atun, minggu pagi mengadakan senam di Lingkungan Wisata TAHURA. Dengan terbiasanya masyarakat mengerakkan tubuh yang diatur sesuai dengan ritmenya dapat menbantu meningkatkan ... ..selengkapnya
-
GADING HEBAT
20 September 2019 22:30:29 WIBPerkembangan suatu Daerah tidak terlepas dari suatu perencanaan yang matang. Begitu juga dengan perkembangan suatu Desa. Maka pada hari ini bertepatan tanggal 20 September 2019 Desa Gading mengadakan “MUSRENBANGDES”, untuk melaksanakan kegiatan di tahun angaran 2020. Acara di pand... ..selengkapnya
-
Kartu KIS
18 September 2019 09:41:26 WIBDalam rangka amanah dan tangung jawab Pemerinta Pusat, Propinsi, Kabupaten, maupun Pemerintah yang ada di Desa, yang menyangkut kesehatan warga. Khususnya di Desa Gading Kecamatan Playen. Pada hari ini Pemerintah menbagikan/mendistribusikan 65 Kartu Indonesia Sehat baik yang APBN maupun ... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










