Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
-
Musrenbang bangdes desa gading
13 September 2018 14:08:09 WIBAcara musrenbangdes desa gading dilaksanakan pada tanggal 13 September 2018.dalam acara kali ini langsung dipimpin kepala desa gading H.sukirman dan juga dihadiri langsung dari kecamatan...beliau bapak camat Muh Setyawan Idriyanto.SH.Msi.dalam acara ini pak camat menghimbau dalam pelaksanaan pemerin... ..selengkapnya
-
Dangdut
10 September 2018 22:38:05 WIBMasih dalam rangkaian bersih dusun bertepatan dengan. Hari ulang tahun karang taruna gading 2...( Kopasgad) mengadakan acara hiburan dangdut... ..selengkapnya
-
Wayang kulit
10 September 2018 22:33:39 WIBRangkaian bersih Dusun selanjutnya adalah wayang kulit dengan dalang ki Rinto purbocarito... ..selengkapnya
-
Musik ednosia
10 September 2018 22:28:17 WIBMasih rangkaian rasul/ bersih Dusun gading 1.2.3.4.musik ednosia digading 4... ..selengkapnya
-
Bersih Dusun gading 1.2.3.4
-
Bersih Dusun gading 1.2.3 dan 4
10 September 2018 22:09:20 WIBDalam acara tersebut panitia .membuat acara hiburan berupa 1.pengajian Akbar 2.Jathilan 3.musik ednosia 4.wayang kulit 5.dangdut ... ..selengkapnya
-
Perpustakaan Desa
31 Juli 2018 09:05:47 WIBPerpustakaan Desa “Tunas Muda” Perpustakaan desa “Tunas Muda” berada di Dusun Gading 1. Terwujudnya Perpustakaan Desa sebagai pusat belajar warga untuk menjadikan masyarakat cerdas, terampil dan mandiri. Tujuan dari berdirinya perpustakaan ini adalah sebagai tempat belajar ... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








