Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
Apel tiap hari senin
26 Agustus 2019 11:09:07 WIBApel pagi rutin tetap dilaksanakan walau cuaca mendung perangkat desa gading tetep semangat... ..selengkapnya
-
TIRAKATAN HUT RI KE 74
19 Agustus 2019 08:40:50 WIBMalam puncak peringatan HUT RI ie 74 adalah tirakatan. Tirakatan menyebar di seluruh wilayah Desa Gading, dalam satu padukuhan dilaksanakn satu tirakatan yang dilaksanakan di bale dusun atau kediaman bapak/ ibu dukuh. Akan tetapi untuk wilayah yang luas tirakatan dilaksanakan di lebih dari satu temp... ..selengkapnya
-
-
Lomba linmas
13 Agustus 2019 23:45:02 WIBLinmas desa gading berpartisipasi dalam kegiatan HUT RI Ke 74 .linmas desa gading berpartisipasi dalam lomba linmas tingkat kecamatan yang diadakan oleh panitia lomba tingkat kecamatan yang bertempat di kecamatan playen.... ..selengkapnya
-
Musyawarah BUMDes
13 Agustus 2019 11:08:27 WIBSabtu, 10 Agustus 2019 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Gading terkait Badan Usaha Milik Desa. Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh ketua BPD Desa Gading bapak Sujoko, A.Ptnh,SH,MH yang mendapat pengarahan langsung dari Bapak Camat Playen yaitu Bapak Muh, Setyawan Indriyanto, M.Si. Adapun ke... ..selengkapnya
-
Syawalan perangkat desa dan lembaga desa Gading
28 Juni 2019 10:33:15 WIBAcara diawali dengan berdoa dilanjutkan prakata bapak kepala desa gading H.Sukirman...dalam prakata mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada semua hadirin dalam pelaksanaan pemerintahan tidak terlepas dari kilaf.dan di sambut ketua lpmd .bapak Sukarja Spd. Kemudian dilanjutkan dengan ikrar s... ..selengkapnya
-
Pengumuman hasil ujian dukuh Gading I
-
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









