Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
PENGUMUMAN PENGISIAN DUKUH GADING I
16 Mei 2019 08:52:16 WIBPENGUMUMAN Dengan ini Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Calon Dukuh Gading I Desa Gading mengumumkan kepada masyarakat luas bahwa kami membuka pendaftaran seleksi calon Dukuh Gading I Desa Gading. Adapun yang dapat diangkat sebagai Calon Dukuh Gading I Desa Gading adalah: (Berda... ..selengkapnya
-
Apel Rutin Perangkar Desa Gading "Pemdes Gading Netral"
01 April 2019 08:50:54 WIBSenin, 1 April 2019 mengawali hari Senin seperti biasanya Pemerintah Desa Gading mengadakan acara Apel Rutin di Halaman Balai Desa Gading. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Desa Gading yaitu Bapak Sukirman dan diikuti oleh seluruh jajaran pemerintah Desa Gading. Ada yang berbeda pada... ..selengkapnya
-
Kegiatan wana wisata desa gading
24 Maret 2019 11:11:45 WIBMinggu 24 Maret 2019 kelompok wana wisata kedatangan tamu klub avansa untuk mengadakan anniversary 3th Axs Jogja istimewa..dalam acara ini kelompok wana wisata desa gading menjadi tuan rumah di tahura bunder...... ..selengkapnya
-
Pengajian rutin akad pon
24 Maret 2019 10:55:44 WIBPengajian rutin akat pon bertempat di balai desa gading pembicara Muhamad Abduh tuasikal msc...walupun diguyur hujan lebat warga desa gadig tetap mengikuti pengajian rutin tsb...sambutan langsung diberikan oleh bapak kepala desa gading haji Sukirman .selaku tuan rumah.... ..selengkapnya
-
Acara apel bersama di kecamatan playen
24 Maret 2019 10:49:48 WIBDalam rangka menyambut pemilu damai 2019 kecamatan playen mengadakan apel bersama muspika.ppk .ppd.pps.peserta pemilu dan linmas desadi aula kecamatan playen... ..selengkapnya
-
Survei Tim Pengadaan Tanah Kas Desa Gading
19 Maret 2019 14:09:06 WIBGADING-Senin, 18 Maret 2018 tim Pengadaan Tanah Kas Desa gading sebagai imbas dari pelepasan Tanah Kas Desa Gading untuk jalan Nguwot-Gading mulai memasuki tahap baru. Segenap tim pengadaan tanah kas desa yang telah ditunjuk oleh Ibu Bupati Kabupaten Gunungkidul, Ibu Badingah mulai turun ke lapangan... ..selengkapnya
-
Anggota TP PKK Desa Gading Mendapat Penghargaan
19 Maret 2019 13:59:27 WIBSelasa, 19 Maret 2019 merupakan salah satu hari yang membahagiakan karena salah satu anggota TP PKK Desa Gading mendapatkan undangan untuk menerima penghargaan dalan Puncak Acara Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-47 Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan di Bangsal kepatihan. Beliau adalah... ..selengkapnya
-
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








