GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • INTENSIFIKASI PAD

    28 Oktober 2020 10:26:50 WIB
    INTENSIFIKASI PAD
    Kamis, 22 Oktober 2020 tim intensifikasi penarikan Pendapatan Asli Desa yang di pimpin oleh Ulu-ulu Kalurahan Gading Bapak Tri Prasetyo Yulianto melakukan penarikan sewa tanah untuk kios yang selama ini ada beberapa mitra Kalurahan yang menunggak. Upaya jemput bola ini dilakukan dalam rangka memaksi... ..selengkapnya

  • PENDATAAN TANAH KAS KALURAHAN

    28 Oktober 2020 10:17:53 WIB
    PENDATAAN TANAH KAS KALURAHAN
    Selasa, 20 Oktober 2020 Pamong Kalurahan Gading melakukan tugas lapangan. Pamong kalurahan pergi ke lokasi tanah-tanah kas kalurahan untuk melakukan pendataan terkait pemanfaatan tanah kalurahan. Hal ini dilakukan dalam upaya melakukan pendataan secara riil kondisi tanah-tanah kalurahan yang nantiny... ..selengkapnya

  • Jemput bola penarikan pajak bumi dan bangunan

    24 Oktober 2020 09:27:08 WIB
    Jemput bola penarikan pajak bumi dan bangunan
    Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul (DPKAD) mengadakan jemput bola terkait pajak Bumi dan Bangunan di balai Padukuhan Gading IX yang ditujukan bagi warga padukuhan Gading IX dan Gading X.dalam kesempatan kali ini tidak hanya pembayaran pajak yang dilayani oleh BKAD.ada perubahan nam... ..selengkapnya

  • PERUBAHAN APBDES 2020

    23 Oktober 2020 16:57:29 WIB
    PERUBAHAN APBDES 2020
    Dalam perjalanan Anggaran Pendapatan belanja Desa tahun 2020 mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini juga dikarenakan adanya pandemi Covid yang melanda dunia saat ini. Menyesuaikan hal tersebut ada kegiatan kegiatan yang memang khusus di alokasikan untuk pencegahan dan penanganan covid. Salah sat... ..selengkapnya

  • APBDES 2020

    23 Oktober 2020 16:31:21 WIB
    APBDES 2020
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gading Tahun 2020 memprioritaskan pembangunan di padukuhan dan alokasi alokasi kegiatan wajib. Adapun semua kegiatan dan penganggaran melalui berbagai proses pabjang. Yaitu dimulai dengan musyawarah dusun. Melalui musyawarah dusun tersebut aspirasi masyarakat Gad... ..selengkapnya

  • SIDAK PEMAKAIAN MSKER

    16 Oktober 2020 21:20:29 WIB
    SIDAK PEMAKAIAN MSKER
    Senin, 12 Oktober 2020 Kalurahan Gading kedatangan tamu dari tim gabungan satgas covid-19 kabupaten Gunungkidul melakukan sidak pemakaian masker. Adapun satgas mengecek penggunaan masker baik itu dari pamong Kalurahan maupun warga masyarakat Kalurahan Gading yang mencari surat surat di Kalurahan Gad... ..selengkapnya

  • MONITORING KEGIATAN HAJATAN DI MASA PANDEMI

    16 Oktober 2020 21:08:12 WIB
    MONITORING KEGIATAN HAJATAN DI MASA PANDEMI
    Rabu, 14 Oktober 2020 Kapanewon Playen, beserta Lurah Gading, Babinsa dan Babinkamtibmas disertai Satgas Covid-19 Kalurahan Gading melakukan monitoring dan evaluasi. Adapun monev tersebut dalam rangka meninjau bagaimana pelaksanaan hajata  di tengah pandemi seperti saat ini.  Hajatan sendi... ..selengkapnya

  • RONDA PPK KAPANEWON PLAYEN DI KALURAHAN GADING

    16 Oktober 2020 20:55:13 WIB
    RONDA PPK KAPANEWON PLAYEN DI KALURAHAN GADING
    Gading, 16 Oktober 2020 PPK Kapanewon Playen bekerja sama dengan PPS Kalurahan Gasding serta Pemetintah Kalurahan Gading menyelenggarakan Ronda PPK Kapanewon Playen ke 9 dengan Tema Pendidikan Politik Bagi Warga Kapanewon Playen. Adapun narasumbernya adalah : H. Sukirman selaku Lurah Gading Arkham ... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial