Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
ZIARAH TOKOH -TOKOH DI KALURAHAN GADING
22 Februari 2021 11:55:08 WIBJumat, 19 februari 2021 Babinsa, Bhabinkamtipmas dan Babinsa PortDirga Bersama dengan pamong kalurahan Gading yang diwakili oleh Jaga Baya kalurahan Gading melakukan ziarah ke makam para tokoh-tokoh masyarakat yang telah mendahului. Ziarah tersebut dilaksanakan untuk mendoakan para pendahulu-pendahu... ..selengkapnya
-
PELEPASAN BIBIT IKAN DI SENDANG MOLE
22 Februari 2021 11:48:55 WIBJumat, 19 Februari 2021 bertempat di kalurahan Gading tepatnya di Sendang Moleh Padukuhan Gading V, Kalurahan Gading, kapanewon Playen kabupaten Gunungkidul melakukan pelepasan bibit ikan. Adapun pelepasan bibit ikan yang terdiri dari ikan nila dan lele di kawasan Sendang Moleh ini merupakan kawasan... ..selengkapnya
-
STATUS KALURAHAN PERIODE 15-21 FEBRUARI 2021
16 Februari 2021 10:29:53 WIBSaat ini oleh pemerintah sedang dilaksanakan PPKM Mikro dalam masa tersebut penentuan zona Covid-19 adalah bersadarkan satuan wilayah terkecil RT. Penetapan zona tersebut didasarkan pada data dari Dinas Kesehatan yang di kalurahan Gading diampu oleh Puskesmas Playen I. Berdasarkan data dari Puskesma... ..selengkapnya
-
DEKONTAMINASI
16 Februari 2021 10:23:20 WIBDekomentasi atau yang sering kita kenal dengan penyemprotan wilayah atau benda adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kalurahan Gading. Satgas Covid-19 Kalurahan Gading rutin melakukan dekontaminasi di wilayah wilayah umum yang sering di datangi masyarak... ..selengkapnya
-
BEBAS DENDA KENDARAAN BERMOTOR DIPERPANJANG
15 Februari 2021 12:04:05 WIBInformasi bagi masyarakat Kalurahan Gading, selama pandemi Covid-19 pemerintah memberi keringanan salah satunya dengan pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor. segera manfaatkan kesempatan tersebut yang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban masyarakat ditenga... ..selengkapnya
-
PENYERAHAN BLT TAHAP7,8,9
15 Februari 2021 11:54:21 WIBJumat, 29 Januari 2021 Pemerintah Kalurahan Gading bersama dengan Pendamping Desa kalurahan Gading menyerahkan Bantuan Langsung Tunai dana Desa tahap 7,8,9 yang bersumber dari silpa Dana Desa tahun anggaran 2020 kepada Keluarga Penerima Manfaat atau biasa disebut dengan KPM. Ada 5 KPM yang menerima ... ..selengkapnya
-
PELATIHAN BUMDES KALURAHAN GADING
15 Februari 2021 11:32:19 WIBSenin, 15 Februari 2021 bertempet di Kalurahan Gading pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bersama dengan tokoh masyarakat dan karangtaruna dan pendamping desa mendapatkan pelatihan pengelolaan BUMDes yang difasilitasi oleh Bapak Dewan DPRD DIY yaitu Bapak Imam Taufik, Bina Pemeberdayaan Masyara... ..selengkapnya
-
PEMANTAUAN POSKO PPKM
15 Februari 2021 11:13:53 WIBSenin, 15 februari 2021 Posko PPKM Kalurahan Gading mendapat kunjungan dari Polsek Kapanewon Playen. Dalam kunjungan tersebut, satgas Covid-19 kalurahan Gading mendapat pengarahan dan ilmu dari jajaran kepolisian terkait dengan sarana dan prasarana yanng ada di Posko PPKM kalurahan gading. Lur... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










