GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • Perayaan Ekaristi vigili Natal 2021

    24 Desember 2021 17:56:16 WIB
    Perayaan Ekaristi vigili Natal 2021
    Perayaan natal di kalurahan Gading bagi umat Kristiani melaksanakan Ibadah Ekaristi Vigili Natal di Geteja Santo Francisco xaverius Beji dengan Protokol Kesehatan   Pamong kalurahan Gading bersama    Bhabinkamtibmas kal. Gading, Polsek Playen , Babinsa, ,Linmas , Satgas Covid Kal. Gad... ..selengkapnya

  • SERTIJAB LURAH GADING 2021

    21 Desember 2021 20:43:16 WIB
    SERTIJAB LURAH GADING 2021
    Pada hari ini selasa tanggal 21 Desember 2021 di balai kalurahan Gading. Mengadakan serah terima jabatan lurah gading periode 2015 sampai 2021 kepada lurah terlantik 2021 sampai 2027 . Yang sudah dilantik di kabupaten tanggal 17 Desember 2021.acara dimulai pukul 13.30 WIB yang dihadiri oleh Panewu P... ..selengkapnya

  • BKAD kab gunungkidul turba ke kalurahan

    21 Desember 2021 20:41:44 WIB
    BKAD kab gunungkidul turba ke kalurahan
    Pelaksanaan BKAD Turun Kebawah melaksanakan penarikan kepada wajib pajak untuk segera melaksanakan pembayaran. Pada bulan Desember ini tanpa ada denda.  memberikan undangan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB sesuai negatif list bagi wajib pajak. Hari ini 21 Desember 2021 dimulai pukul 09.... ..selengkapnya

  • Monev dari kapanewon playen

    21 Desember 2021 20:40:28 WIB
    Monev dari kapanewon playen
    Senin 21 Desember 2021 dikalurahan Gading mengadakan monev terhadap penyerapan anggaran Dana Desa Yang dilaksanakan oleh kapanewon Playen. Penyerapan anggaran yang terserap di tahun 2021 dan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan  2022.acara selanjutnya dilanjutkan ke lokasi yang dilakukan pemba... ..selengkapnya

  • Gerakan basmi hama tikus di lahan pertanian Gading

    17 Desember 2021 13:00:16 WIB
    Gerakan basmi hama tikus di lahan pertanian Gading
    Selasa 14 Desember 2021  pagi sekitaran jam 7.00 wib kelompok tani dari Gading 4,5,6 dan 7 bersama dengan kalurahan dan Dinas pertanian dan Pangan Gunungkidul mengadakan giat basmi hama tikus yang menyerang tanaman padi di dua lokasi yaitu di bulak sekip dan bulak ngipik Arahan dari PPL pertani... ..selengkapnya

  • PENYALURAN BLT BULAN KE-11 2021

    05 November 2021 10:09:21 WIB
    PENYALURAN BLT BULAN KE-11 2021
    Kamis, 04 November 2021 diadakan penyaluran BLT Dana Desa secara serentak se Kapanewon Playen,  Kalurahan Gading juga ikut menyalurkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.300.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk bulan November 2021. sebanyak 20 orang K... ..selengkapnya

  • Rekapitulasi pilihan lurah Gading

    31 Oktober 2021 09:33:18 WIB
    Rekapitulasi pilihan lurah Gading
    PANITIA PEMILIHAN LURAH KALURAHAN GADING KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL MELAKSANAKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA   Pada hari ini Sabtu tanggal Tiga Puluh Oktober bulan Duaribu Dua puluh Satu tahun Duaribu Duapuluh Satu bertempat di Balai Kalurahan Gading, telah dilaksanakan Re... ..selengkapnya

  • Pengiriman logistik ke tps

    29 Oktober 2021 19:20:31 WIB
    Pengiriman logistik ke tps
    Kegiatan yang dilaksanakan panitia pada H-1 adalah Penyampaian logistik ke 14 TPS , Kesiapan TPS, serta woro woro untuk kesiapan para pemilih agar datang ke TPS sesuai Undangan Yang telah disampaiakan adpun pelaksanaan kali ini dihadiri oleh Semua panitia pemilihan lurah Gading Tahun 2021,bhabinkamt... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial