Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
Kegiatan LANSIA Padukuhan Gading VI
28 Januari 2020 22:31:40 WIBDalam rangka melestarikan budaya yang adi luhung dan menyambung rasa antar warga di Padukuhan Di Desa Gading terlebih d Padukuhan Gading VI yang d motori bapak supoyo. Maka malam ini bersama kepala desa Gading bapak H Sukirman memberi arahan dan motifosi kepada warga Padukuhan Gading VI terutama par... ..selengkapnya
-
APEL HARI SENIN
27 Januari 2020 08:24:29 WIBTANGGAL 27 JANUARI 2020 PEMERINTAH DESA GADING MENGADAKAN APEL RUTIN SETIAP HARI SENIN, DALAM APEL HARI INI DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KEPALA DESA GADING H. SUKIRMAN.DALAM ISI APEL PAGI HARI INI BAPAK KEPALA DESA MENGHIMBAU KEPADA SELURUH PERANGKAT DESA AGAR BEROEGANG PADA TUPOKSI MASING MASING.DAN AKAN... ..selengkapnya
-
Peningkatan kapasitas BPD Desa Gading
23 Januari 2020 23:46:41 WIBDalam dalam acara peningkatan Kapasitas BPD desa gading menghadirkan nara sumber dari Kecamatan playen serta DP3AKBP & D. Dari kecamatan yang dihadiri oleh bapak camat playen (Muh Setyawan I) dan kasita pem kecamatan playen (Riyanta).untuk narasumber dari DP3AKBP & D dihadiri ole... ..selengkapnya
-
Pertemuan pembuatan sejarah Desa Gading
21 Januari 2020 23:31:30 WIBDalam kesempatan ini pemerintah desa gading mengadakan pertemuan untuk membuat sejarah deaa.kepala desa gading H sukirman memimpin langsung acara tersebut .dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan kasepuan untuk mencari informasi terkait sejarah desa gading. Maka dimulai malam ini informasi yang sud... ..selengkapnya
-
Desa Gading
-
PENERIMAAN PENGHARGAAN POSYANDU TINGKAT MADYA
13 Januari 2020 02:24:39 WIBJumat, 10 Januari 2019 bertempet di halaman kantor kecamatan playen, posyandu Gading X Desa Gading mendapatkan penghargaan posyandu tingkat madya dan menerima bantuan berupa alat timbangan. Adapun piala diserahkan langsung oleh Bapak Camat Playen... ..selengkapnya
-
RAT LKMA SIDO LESTARI DESA GADING
13 Januari 2020 02:18:08 WIBRapat Akhir Tahun LKMA Sido Lestari Desa Gading merupakan rapat akhir tahunan rutin yang merupakan bentuk tanggungjawab pengurus LKMA Sido Lestari kepada seluruh anggota, pemerintah dan segala pihak terkait, laporan berjalan dengan lancar dan dapat diterima masyarakat dengan baik ... ..selengkapnya
-
BULAN BAKTI SMPN 2 PLAYEN
07 Januari 2020 11:44:48 WIBDalam rangka bulan bakti sosial dan hari jadi SMPN 2 Playen pada hari ini bertepatan dengan tanggal 07 januari 2020, SMPN 2 Playen dan segenap sivitas akademik mengadakan gerakan kebersian di seputara SMPN 2 Playen dan juga dalam rangka hari ulang tahun ke -43 tahun. sasaran yang di tuju seputaran p... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










