Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
TRC GRS
18 Maret 2021 15:13:47 WIBTerjadi pohon Jati tumbang menimpa jaringan listrik di padukuhan Gading V RT 06/05.kesigapan pemerintah kalurahan dibantu TRC GRS Bhabinkamtibmas dan babinsa melaksanakan evakuasi pohon tersebut. Setelah selesai evakuasi pohon diteruskan PLN untuk mengevakuasi jaringan yang terputus tersebut. Selain... ..selengkapnya
-
Gotong royong
16 Maret 2021 19:14:10 WIBSelasa 16 maret 2021 . Warga padukuhan Gading IV melaksanakan gotong royong di seputaran poros jalan penghubung padukuhan gading III sampai padukuhan Gading V upaya ini dilakukan agar bersih dan menjadi asri. Dalam kesempatan kali ini bhabinkamtibmas dan babinsa kalurahan Gading juga ikut membantu d... ..selengkapnya
-
Penelitian SPPT PBB tahun 2021
15 Maret 2021 21:28:48 WIBSenin tanggal 15 Maret 2021 di kalurahan Gading mengadakan penelitian SPPT PBB yang dipimpin langsung oleh lurah Gading dan dihadiri mantri pajak kapanewon Playen, koordinator kalurahan dan semua dukuh di kalurahan gading. Untuk jumlah SPPT yang diterima dari DPKAD. Langsung diteliti dan... ..selengkapnya
-
BLT KALURAHAN GADING
25 Februari 2021 11:35:33 WIBKALURAHAN GADING - Panemi Covid -19 bukan hanya berdampak pada sektor Kesehatan saja, namu juga pada permasalahan sosial ekonomi, untuk mengatasi permasalahan ini salah saju jurus pemerintah memberikan Bantuan lansung tunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi ini.namu ketika berbicara terd... ..selengkapnya
-
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2021
22 Februari 2021 12:31:28 WIBPertanggungjawaban Anggaran pendapatan dan Belanja Kalurahan Gading tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan pada bulan Januari Tahun 2021 bersama dengan Badan Permusyawaratan kalurahan Gading. Peraturan kalurahan tersebut berisi realisasi tahun anggaran 2020. Realisasi Pendapatan, Realisasi Belanja dan... ..selengkapnya
-
KUNJUNGAN POSKO PPKM MICRO
22 Februari 2021 12:15:50 WIBSenin, 22 Februari 2021 bertempat di komplek balai Kalurahan gading tepatnya di Posko PPKM Kalurahan gading mendapat kunjungan dari aparat kepolisian. Kunjungan tersebut dalam rangka memonitoring kondisi Posko PPKM Mikro di kalurahan Gading. Selain itu satgas kalurahan gading juga mendapat arahan-ar... ..selengkapnya
-
BANTUAN BAHAN MAKANAN UNTUK WARGA YANG MELAKUKAN ISOLASI MANDIRI
22 Februari 2021 12:10:04 WIBCovid-19 merupakan penyakit yang sedang menjadi pandemi di negara kita dan duania. Di Kalurahan Gadingpun tidak lepas dari intaian Penyakit Covid-19 ini. Pada dasarnya kalurahan gading mempunyai Satgas kalurahan yang tanpa lelah membantu pencegahan meluasknya virus tersebut. Akan tetapi dikarenakan ... ..selengkapnya
-
OPTIMALISASI PAD
22 Februari 2021 12:04:26 WIBPendapatan Asli Desa (PAD) merupakan pendapatan asli yang didapatkan oleh kalurahan dari hasil usaha desa yaitu sewa tanah kas untuk kios. Pungutan Pedagang kaki lima, sewa tanah untuk instansi maupun untuk tanah pertanian. Di setiap minggu kedua setiap bulannya tim pemungut kios yang diketuai Benda... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








