GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • Kegiatan perangkat Desa Gading

    29 Oktober 2017 07:26:54 WIB
    Kegiatan perangkat Desa Gading
    Setiap perangkat desa diwajibkan untuk menjaga kesehatan.untuj itu perangkat desa Gading Sepakat tiap hari Jumat untuk melaksanakan kegiatan olah raga.sudah satu bulan ini tiap hari Jumat perangkat desa melaksanakan sepeda gembira tiap hari jumat... ..selengkapnya

  • Monitoring dan evaluasi desa siaga

    23 Oktober 2017 18:34:38 WIB
    Monitoring dan evaluasi desa siaga
    Monitoring dan evaluasi desa siaga...pada kesempatan kali ini Desa Gading Mendapatkan giliran untuk dilakukan evaluasi dan monitoring desa siaga.....jadwal kegiatan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2017.Desa Gading mendapatkan jadwal pada jam pertama yaitu jam 8.00 WIB sampai Dengan Jam 12.00 WI... ..selengkapnya

  • MONITORING DAN EVALUASI HATINYA PKK TINGKAT PROVINSI

    23 Oktober 2017 08:47:33 WIB
    MONITORING DAN EVALUASI HATINYA PKK TINGKAT PROVINSI
    Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ir Asyanti selaku TP.PKK DIY beserta rombongan.dalam sambutanya beliau puas atas kegiatan TP PKK Desa Gading dan berharap nantinya Desa Gading Mampu mewakili DIY ke tingkat nasional.... ..selengkapnya

  • PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA SE-DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

    16 Juni 2017 23:16:29 WIB
    PENGUMUMANPENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTASE-DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTANomor: 001/Timsel/BAWASLU-DIY/06/2017Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarka... ..selengkapnya

  • SIDA SAMEKTA Menuju Masyarakat Gunungkidul Sejahtera

    25 April 2017 10:56:53 WIB
    Sistem informasi desa mempunyai arti penting dalam perumusan kebijakan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul dan sampai saat ini sistem tersebut belum mempunyai nama yang sesuai dengan semangat dan harapan masyarakat Gunungkidul maka pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan memberikan identitita... ..selengkapnya

  • DESA GADING MAJU DAN BERKEMBANG

    08 April 2017 12:03:41 WIB
    DESA GADING MAJU DAN BERKEMBANG
    Inilah slogan yang pas untuk Desa Gading"MAJU DAN BERKEMBANG" 2 tahun kurang lebih bpk H Sukirman bersama masyarakat membangun desa dengan moto " MAKARYO MBANGUN DESO KANTHI LEGO LILO " Makaryo berkarya bangun  deso membangun desa   Kanti   lego   lilo dengan tulus... ..selengkapnya

  • Industri rumahan

    29 Maret 2017 10:11:03 WIB
    Industri rumahan
    Gading maju dan berkembang itulah slogan yang pas,terbukti di samping tanaman sayuran kini muncul industri rumah tangga ada kerajinan tas yang digading 3 yang setiap bulanya bisa produksi 1500,yang di setorkan ke jogja solo dan klaten,di gading 4 muncul industri tas dari bahan benang  yang di p... ..selengkapnya

  • PELANTIAKAN KONVERSI PERANGKAT DESA GADING TAHUN 2017

    10 Maret 2017 22:20:52 WIB
    PELANTIAKAN KONVERSI PERANGKAT DESA GADING TAHUN 2017
    pelantikan konversi Perangkat Khususnya Desa Gading Telah terlaksana pada tanggal 8 Maret 2017.dalam acara tersebut dihadiri oleh Muspika,BPD  Desa Gading,Tokoh Masyarakat Dan Warga masyarakat Desa Gading.Acara tersebut dimulai Pukul 11.00 WIB dan Berjalan Dengan Lancar. Dalam Sambutan Kepala D... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial