GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • RAPAT BERSAMA DI PADUKUHAN

    17 November 2016 23:10:52 WIB
    RAPAT BERSAMA DI PADUKUHAN
    KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MELAKSANAKAN MUSYAWARAH BERSAMA Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dipadukuhan kepala desa beserta warga dipadukuhan mengadakan rapat bersama dalam rapat tersebut  tersebut mengagendakan dari program yang akan dilaksanakan dalam pem,bangunan dana desa tahap dua ... ..selengkapnya

  • KEGIATAN BABIN KAMTIBMAS DIDESA GADING

    26 Oktober 2016 10:15:28 WIB
    KEGIATAN BABIN KAMTIBMAS DIDESA GADING
    KEGIATAN BABIN KAMTIBMAS DIDIESA GADING salah satu kegiatan yang dilakukan babin kamtibmas desa Gading untuk mendukung keamanan dan ketertiban desa Gading.dibidang keamana selain patroli di seputara SD wero Harjo adal;ah salah satu untuk menghindari sekolahan agar tidak terjadi pencurian.dibidang ke... ..selengkapnya

  • KEGIATAN PKK DESA GADING

    17 Oktober 2016 14:36:10 WIB
    Kegiatan PKK kegiatan ibu ibu pkk pada tanggal 15 oktober 2016 yaitu pembuatan sanggan bagi para ibu ibu kader pkk.dalam sambutanya IBU Kades ATUN SUKIRMAN menmghimbau agar ibu ibu pkk dapat membuat sanggan sendiri dan tidak lagi mencari orang dari luar daerah untuk pembuatan sanggan.dan beliau juga... ..selengkapnya

  • pelaksanaan e ktp keliling dari dinas dukcapil

    17 Oktober 2016 14:31:08 WIB
    pelaksanaan e ktp keliling dari dinas dukcapil
    Perekaman E KTP Keliling perekaman e ktp bagi warga Desa gading Yang Jompo dan difabel telah dilaksanakan pada tanggal 17 oktober 2016.untuk yang jompo hampir 20 orang dan yang difabel mendapatkan 1 orang saja.pelaksanaan EKTP keliling dilakukan Dari Dinas dukcapil kab Gunungkidul...ini baru tahap p... ..selengkapnya

  • Pelaksanaan Bersih Dusun Padukuhan Gading V,VI,dan VII

    16 Agustus 2016 09:57:00 WIB
    Pelaksanaan Bersih Dusun Padukuhan Gading V,VI,dan VII
    adapun jadwal yang telah tertera diartikel sebelumnya  kini kita akan menyampaikan pelaksanaan tanggal 14 Agustus 2016 didalam acara tersebut adalah kirab budaya tiga padukuhan.acara dimulai jam 13. diawali dengan pemotongan pita oleh Kepala Desa Gading BP H. SUKIRMAN  Dalam Sambutannya Be... ..selengkapnya

  • jadwal bersih dusun gading V , VI dan VII

    09 Agustus 2016 12:24:59 WIB
    jadwal bersih dusun gading V , VI dan VII
    jadwal bersih dusun ketiga padukuhan gading V,VI dan VII akan Dilaksanakan Pada Hari Senin tanggal 15 Agustus 2016.adapun kegiatan yang akan dilakukan untuk mengisi acara tersebut adalah : kirab Budaya Yang akan dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2016 jam 13.00 WIB s/D selesai diakiri... ..selengkapnya

  • Selamat Datang Di Website Desa Gading

    25 Mei 2016 22:59:45 WIB
    Selamat Datang Di Website Desa Gading
    Selamat datang di website desa kami, silahkan menikmati budaya dan potensi desa kami.Dengan Sistem Informasi Desa ini, kami komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa membangun, desa mandiri dan berbudaya.Sudah saatnya kit... ..selengkapnya

  • Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk

    11 Juni 2015 10:28:26 WIB
    Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
    PEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat. Syarat-syarat pembuatan KTP A. WNI a. Surat Pengantar dari Des... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial