Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
Bupati dan wakil bupati tilik dungpring
04 Desember 2017 18:58:12 WIBSenin sekitar jam 3 sore ibu bupati dan wakil bupati ngaruke ke dungpring gading x,motipasi dan untuk sabar disampaikan ibu bupati kepada masyarakat dungpring yang terkena banjir,disamping memberikan bantuan lainya,dalam kesempatan itu jga hadir bpk camat dan jajaran muspika Playen hadir pula bpk ke... ..selengkapnya
-
SPBU GADING NUWUN BATUANYA
03 Desember 2017 19:21:42 WIBGuna meringankan beban korban becana di dungpring dan nguwot Pom gading memberikan bantuan lewat posko induk di desa gading,perwakilan pom diterima langsung oleh bpk kepala desa gading,kemudian menuju lokasi bencana.monggo yang lain untuk mendirikan 1 rmh di butuhkan dana lewat posko induh di desa g... ..selengkapnya
-
Matur nuwun para donatur
02 Desember 2017 08:59:36 WIBMatur nuwun untuk semua yang telah membantu masyarakat dungpring dan nguwot atas segala bantuanya,bantuan logistik dan lain2 dr kepolisian gunungkidul,dr PRM,PCM,PDM GK,dr Garda sigap danPerangkat Desa Logandeng,dr warga gading dan PAN pk supri PKS serta para donatur lainya semoga Allah ganti yang b... ..selengkapnya
-
Bantuan berdatangan
01 Desember 2017 12:50:21 WIBBantuan tiap hari selalu ada selain dari warga sekitar juga dari desa tetangga.dan pada saat ini rumah sehat BAZNAS juga mengadakan bakti sosial berupa pengobatan gratis....pemerintah desa gading pada umumnya dan warga terkena dampak pada khususnya.mengucapkan terimakasih kepada suami pihak yang tel... ..selengkapnya
-
Bantuan dari PMI kab gunungkidul
-
Bantuan terus mengalir untuk bencana banjir digading 8 dan 10
30 November 2017 11:45:49 WIBSejak banjir besar kemarin bantuan mengalir baik dr pemerintah desa gadin lembaga desa dan masyarakat gading juga dr Bpbd gunungkidul yang hari ini diterima posko bencana dibalai desa gading.... ..selengkapnya
-
Logistik dari BPBD kabupaten gunungkidul
30 November 2017 11:43:22 WIBLogistik untuk bantuan bencana banjir di nguwot dan dung Pring dari BPDB kabupaten Gunungkidul tiba di bale desa gading dan langsung diterima oleh kepala desa Gading H.sukirman.rencana logistik dari BPBD segera didistribusikan ke nguwot dan dung pring... ..selengkapnya
-
Pasca bencana
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








