Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
Hasil penanaman kebun milik PKK Desa Gading
13 Januari 2018 12:02:34 WIBUntuk persiapan menyambut perlombaan hatinya PKK tingkat Nasional.Tim penggerak PKK Desa Gading sudah membuktikan dengan hasil sayuran yang ditanam di pekarangan..... ..selengkapnya
-
Pemasangan patok ruas jalan gading nguwot
11 Januari 2018 18:06:44 WIBPada hari Kamis tanggal 11 Januari 2017 pemasangan pathok ruas jalan Gading Nguwot dilaksanakan....yang melaksanakan pematokan PUESDM PROPINSI.PU KABUPATEN.DINAS TATA RUANG DAN PERTANAAHAN (DISPERTARU KABUPATEN GUNUNGGKIDUL),BAPEDA,KECAMATAN PLAYEN.SERTA PERANGKAT DESA GADING . Pelaksanaan dilakukan... ..selengkapnya
-
Panen raya tanaman sayur sayuran
30 Desember 2017 14:48:54 WIBSetelah melaksanakan penanaman tanaman BiaoFarmaka.seluruh anggota PKK desa gading melakukan panen raya yang langsung di pimpin ibu Atun Sukirman melakukan panen sayuran....... ..selengkapnya
-
GERAKAN TANAM TANAMAN BIO FARMAKA
29 Desember 2017 21:05:04 WIBTim penggerak PKK Desa Gading Bu Atun Sukirman merencanakan penenaman Tanaman BiaoFarmaka..dalam kesempatan ini dihadiri oleh kepala dinas pertanian .muspika dan segenap perangkat desa gading.... ..selengkapnya
-
Penyampaian oprasional RT/RW
23 Desember 2017 10:27:01 WIB23 Desember 2017 pemerintah desa gading melaksanakan muswarah dengan 92 rt dan 10.dalam acara penyampain oprasional rt dan rw tersebut kepala desa gading beserta dukuh 1 sampai 10 melaksanaka kegiatan tersebut.kepala desa gding H Sukirman mengucapkan banyak terima kasih atas. Kinerja dan parti... ..selengkapnya
-
MUSDES APBDes 2018
20 Desember 2017 15:37:19 WIBSetelah selesai acara tersebut dilaksanakan.kemudian penandatangan oersetujuan dengan bpd desa gading yang kangsung dilaksanakan setelah acara musdes selesai. ... ..selengkapnya
-
MUSDES APBDes 2018
20 Desember 2017 14:57:09 WIBDiakhir tahun 2017 desa gading melaksanakan MUSDES APBDES Tahun 2018. Untuk itu desa gading mengadakan acara tersebut dalam rangka untuk dasar pelaksanaan kerja ditahun 2018 serta merupakan sarana untuk.musyawaran antara pemweintah desa dan warga masyarakat.untuk itu acara terswbbut dihadiri s... ..selengkapnya
-
ALUMNI 84 SMP NEGRI GADING
07 Desember 2017 07:19:19 WIBPaguyuban Alumni 84 Smp negri 2 playen rabu memberikan bantuan sembako dan bahan bangunan untuk korban banjir di nguwot dan dungpring,rombongan diterima kepala desa gading di posko desa,kemudian diantar kelokasi bencana,ucapan terima kasih di sampaikan oleh bpk kades dan dukuh gading 10.dengan seman... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








