BERITA DESA
-
Kegiatan satgas covid 19
07 April 2020 23:45:00 WIBKegiatan satgas covid 19 berlangsung malam hari juga dikarenakan banyak anak anak yang berkerumun di sepanjang jalan nguwot Gading sepanjang jalan Antara perempatan Gading sampai jembatan Palasari.kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan hampir tiap malam banyak pemuda-pemuda yang berkerumun di sepanjang ..selengkapnya
-
Kegiatan lanjutan GRT
06 April 2020 10:23:30 WIBHari Senin tanggal 6 April 2020 relawan GRT yang tergabung dalam satgas Covid 19 melaksanakan tugas lanjutan dikarenakan kemarin untuk penyemprotan tempat-tempat umum di desa Gading belum selesai. Untuk kegiatan kali ini meng-cover Gading X Gading II Gading III dan Gading IV. Relawan-relawan GRT membagi ..selengkapnya
-
Screening buat truck pengankut barang
05 April 2020 14:17:26 WIBKegiatan Gading Rescue tim melaksanakan tungas lanjutan.melakukan scraning terhadap pengemudi truck dan truck.tujannya agar sebelum memasuki desa gading truck yang akan masuk desa gading aman.untuk itu relawan relawan yang berada di posko melaksanakan screning meliputi suhu tubuh.dan penyemprotan baik ..selengkapnya
-
Kegiatan Minggu GRT
05 April 2020 10:33:25 WIBKegiatan GRT Minggu tanggal 5 April 2020.melaksanakan kegiatan semprot masal di semua tempat umum di wilayah Desa Gading.Dalam kesempatan kali ini ketua GRT memberikan petunjuk untuk pelaksanaan Minggu ini.selain itu kepala desa gading H Sukirman,mengucapakan terima kasih yang sebesar besarnya kepada ..selengkapnya
-
Apel Rutin hari senin Pemdes Desa Gading
30 Maret 2020 08:45:55 WIBHari Senin tanggal 30 Maret 2020 pemerintah Desa Gading tetap melaksanakan apel rutin setiap hari Senin. Dalam kesempatan kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gading bapak haji Sukirman, dalam kesempatan kali ini beliau memberi instruksi kepada semua perangkat desa Gading untuk tetap siap waspada ..selengkapnya
-
Pemantauan camat playen di Desa Gading
29 Maret 2020 21:06:00 WIBMalam ini relawan Gading Rescue tim melaksanakan koordinasi untuk kesiapan penanggulangan wabah virus convid 19 atau (corona). Walaupun rapat koordinasi kali ini hanya beberapa anggota yang dipimpin langsung oleh ketua Gading Rescue tim bapak suwasono dan koordinator lapangan Hariadi Ginting Setiawan ..selengkapnya
-
Kegiatan Gading X
29 Maret 2020 18:25:35 WIBSetelah dikunjungi bapak kepala desa Gading. karang taruna padukuhan Gading X Krida muda yang di promotori oleh dukuh Gading X dan Haradi Ginting Setiawan selaku koordinator lapangan GRT melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan selama 1 hari minggu pada tanggal 29 Maret 2020. sasaran rumah warga ..selengkapnya
-
Penyemprotan padukuhan Gading VII
29 Maret 2020 13:39:50 WIBPada hari ini Minggu tanggal 29 Maret 2020.karang taruna padukuhan Gading VII mengadakan penyemprotan disinfektan ke wilayah padukuhan Gading VII.untuk wilayah padukuhan dipimpin langsung oleh ibu dukuh gading VII yang merupakan Satu satunya dukuh Wanita yang berada di desa Gading...dukuh Gading VII ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








