GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • MONITORING DINAS PERTANIAN DIY TERKAIT KESIAPAN PELAKSANAAN BKK DANA KEISTIMEWAAN UNTUK PEMANFAATAN

    05 Februari 2025 13:56:50 WIB
    MONITORING DINAS PERTANIAN DIY TERKAIT KESIAPAN PELAKSANAAN BKK DANA KEISTIMEWAAN UNTUK PEMANFAATAN
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari), Ulu-ulu (Tri Prasetya Yulianto) dan Jagabaya (Exsan Triyono)menerima kunjungan dari Dinas Pertanian DIY untuk melihat kesiapan pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan untuk Pemanfaatan TKD yang akan dilaksanakan menggunakan anggar... ..selengkapnya

  • SOSIALISASI PT NATAJAYA BNH

    05 Februari 2025 13:33:33 WIB
    SOSIALISASI PT NATAJAYA BNH
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading yang dihadiri Lurah (Rugiyanto) beserta jajaran pamong kalurahan menghadiri sosialisasi dari PT Natajaya BNH yang bergerak di bidang pembuatan sarungtangan pada Rabu (22/01/2025).... ..selengkapnya

  • PENINJAUAN BPBP KABUPATEN GUNUNGKIDUL

    05 Februari 2025 09:21:35 WIB
    PENINJAUAN BPBP KABUPATEN GUNUNGKIDUL
    GADING-SID, Wilayah Kalurahan Gading mengalami hujan, angin disertai dengan pemadaman listrik pada Senin sampai Selasa (21 - 22/01/2025). BPBD Kabupaten Gunungkidul melakukan peninjauan dampak hujan dan angin untuk mengetahui sejauh mana kerusakan yang terjadi akibat bencana alam tersebut. Peninjaua... ..selengkapnya

  • DAMPAK HUJAN DAN ANGIN KENCANG

    05 Februari 2025 09:13:35 WIB
    DAMPAK HUJAN DAN ANGIN KENCANG
    GADING-SID, Wilayah Kalurahan Gading mengalami hujan, angin disertai dengan pemadaman listrik pada Selasa (22/01/2025). Hujan dan angin dapat berdampak pada pohon tumbang karena beberapa alasan: Faktor yang Mempengaruhi Pohon Tumbang1. Akumulasi Air: Hujan yang lebat dapat menyebabkan akumulasi air ... ..selengkapnya

  • PERTEMUAN SHG (SELF HEALING GRUP) BULAN JANUARI

    05 Februari 2025 09:12:14 WIB
    PERTEMUAN SHG (SELF HEALING GRUP) BULAN JANUARI
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (Ahmad Mahfud Gozali) menghadiri kegiatan SHG Bersama Penyitas Jiwa Sehat (BPJS) pada Selasa (21/01/2025). Self Healing Group (SHG) adalah sebuah kelompok yang berfokus pada proses penyembuhan diri sendiri melalui dukungan dan berbagi pengalam... ..selengkapnya

  • PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LPJ 2024 DI INSPEKTORAT DAERAH

    05 Februari 2025 08:57:15 WIB
    PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LPJ 2024 DI INSPEKTORAT DAERAH
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari) dan Danarta (Karti Purwa Hartono) menghadiri desk penyusunan LPJ 2024 di Kantor Inspektorat Daerah pada Senin (20/01/2025). LPJ Kalurahan adalah singkatan dari Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan. LPJ Kalurahan adalah dokume... ..selengkapnya

  • PEMERINTAH KALURAHAN GADING DAN JAGA WARGA MENGIKUTI ACARA JOGJA NYAWIJI 2025

    04 Februari 2025 12:59:29 WIB
    PEMERINTAH KALURAHAN GADING DAN JAGA WARGA MENGIKUTI ACARA JOGJA NYAWIJI 2025
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading dan perwakilan kelompok Jaga Warga mengikuti acara Jogja Nyawiji di Jogja Expo Center (JEC) pada Sabtu (18/01/2025). Jogja Nyawiji 2025 adalah sebuah program pembangunan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mencapai ... ..selengkapnya

  • RAT KOPERASI GADING IV

    04 Februari 2025 10:52:31 WIB
    RAT KOPERASI GADING IV
    GADING-SID, Salah satru koperasi di Gading IV melakukan RAT pada Selasa (14/01/2024). Rat Koperasi adalah singkatan dari "Rencana Anggaran Tahunan Koperasi". Rat Koperasi adalah dokumen yang berisi rencana kegiatan, anggaran, dan proyeksi keuangan koperasi untuk satu tahun. Rat Koperasi biasanya dis... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial