GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • MUSYAWARAH PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL NGUDI REJEKI

    10 Februari 2026 13:12:16 WIB
    MUSYAWARAH PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL NGUDI REJEKI
    Pengurus BUMKAL Gading menyelenggarakan Musyawarah Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Ngudi Rejeki sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan penyertaan modal Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen pengelolaan usaha kaluraha... ..selengkapnya

  • BAZAR AMIGO

    28 Januari 2026 13:44:30 WIB
    BAZAR AMIGO
    Amigo Sambang Desa” Pemerintah Kalurahan Gading mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan berbelanja di kegiatan Amigo Sambang Desa – Bazar Murah, yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok dan pakaian dengan harga terjangkau. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Januari 2... ..selengkapnya

  • VERIFIKASI KEGIATAN GOTONG ROYONG

    28 Januari 2026 13:41:22 WIB
    VERIFIKASI KEGIATAN GOTONG ROYONG
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading mengikuti verifikasi proposal Gotong Royong pada Selasa (27/01/2026) emerintah Kalurahan Gading mengikuti kegiatan Desk Verifikasi Pencermatan Rancangan Awal Proposal Kegiatan Gotong Royong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026, yang dilaksanakan pada hari Sel... ..selengkapnya

  • PENGAJIAN RUTIN INTERN BINAAN DARI KUA PLAYEN

    28 Januari 2026 13:35:53 WIB
    PENGAJIAN RUTIN INTERN BINAAN DARI KUA PLAYEN
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading mengikuti pengajian intern binaan dari KUA Playen pada Selasa (27/01/2026) emerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan pengajian intern Pamong Kalurahan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di lingkungan kantor Kalurahan Gading. Kegiatan ini ... ..selengkapnya

  • OUTING KARANGTARUNA DAN YAKKUM

    28 Januari 2026 13:27:47 WIB
    OUTING KARANGTARUNA DAN YAKKUM
    GADING-SID, Karang taruna mengikuti outing yang diselenggarakan oleh YAKKUM pada Minggu (25/01/2026) Karang Taruna Kalurahan Gading bersama Siraman mengikuti kegiatan pelatihan lapangan yang difasilitasi oleh YAKKUM, yang dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di kawasan huta... ..selengkapnya

  • PERTEMUAN KADER KESEHATAN DI KLINIK PDHI

    28 Januari 2026 13:23:10 WIB
    PERTEMUAN KADER KESEHATAN DI KLINIK PDHI
    GADING-SID, Kader Kesehatan kalurahan Gading mengikuti pertemuan di Klinik PDHI pada Sabtu (24/01/2026) Pertemuan Kader Kesehatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Klinik PDHI. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta kader kesehatan da... ..selengkapnya

  • KOORDINASI DENGAN NBS

    28 Januari 2026 13:19:55 WIB
    KOORDINASI DENGAN NBS
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading beserta Bamuskal menemui perwakilan PT NBS pada Jumat (23/01/2026) Pemerintah Kalurahan Gading beserta Bamuskal menemui perwakilan PT NBS dengan tujuan membahas kelanjutan kerjasama diantara kedua belah pihak.Kerjasama tersebut adalah terkait sewa menyewa... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALM BAPAK TRISNO WIYONO

    28 Januari 2026 13:11:36 WIB
    PENYERAHAN AKTA KEMATIAN ALM BAPAK TRISNO WIYONO
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading menyerahkan akta kematian Alm Bapak Trisno Wiyono pada Kamis (22/01/2026) Pemerintah Kalurahan melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Kematian kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tertib, dan akuntabel. Penyerahan akt... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial