GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • DESK PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2025

    28 Januari 2026 13:06:14 WIB
    DESK PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2025
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading mengikuti Desk Pertanggungjawaban APBKal 2025 di Kantor Inspektorat Daerah pada Rabu (21/01/2026) Pemerintah Kalurahan melaksanakan kegiatan Desk Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam rangka pembahasan dan klarifikasi Laporan Pertanggungjawaban APBKal... ..selengkapnya

  • EDARAN TERKAIT BANSOS

    28 Januari 2026 12:54:01 WIB
    EDARAN TERKAIT BANSOS
    Narasi Informasi Penting bagi KPM Penerima Bansos Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyampaikan informasi penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa ke depan, penyaluran bantuan sosial akan mengalami perubahan kebijakan... ..selengkapnya

  • RAT ARTO MORO GADING IV

    28 Januari 2026 12:47:42 WIB
    RAT ARTO MORO GADING IV
    GADING-SID, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Arto Moro Gading IV (20/01/2026) Pada hari ini, kita berkumpul dalam suasana penuh kebersamaan untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Arto Moro Gading IV. RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi, sebagai wujud pelaksanaan pr... ..selengkapnya

  • APEL HARI DESA

    28 Januari 2026 12:41:25 WIB
    APEL HARI DESA
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan Apel Hari Desa pada Kamis (15/01/2026) Pagi hari ini, kita berkumpul di lapangan desa dalam suasana penuh kebersamaan untuk melaksanakan Apel Hari Desa. Apel ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk meneguhkan k... ..selengkapnya

  • KUJUNGAN KAPOLRES GUNUNGKIDUL KE KALURAHAN GADING

    28 Januari 2026 12:35:32 WIB
    KUJUNGAN KAPOLRES GUNUNGKIDUL KE KALURAHAN GADING
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading menerima kunjungan dari Bapak Kapolres Gunungkidul pada Rabu (14/01/2026) Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan terjun langsung sambang Kalurahan,Kalurahan Gading menerima kunjungan beliau d... ..selengkapnya

  • KLIK LANSIA

    04 Desember 2025 21:33:56 WIB
    KLIK LANSIA
    WARGA GADING, SIAP UNTUK MALAM BUDAYA ISTIMEWA! ? Yuk meriahkan Pagelaran Klik Lansia, sebuah pertunjukan seni tradisional yang merupakan hasil kerjasama Kalurahan Gading dengan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Dalam acara ini, Anda akan disuguhkan kolaborasi spesial antara mahasiswa ISI Yo... ..selengkapnya

  • SENAM GERMAS

    04 Desember 2025 21:30:19 WIB
    SENAM GERMAS
    ? Ayo Warga Gading dan sekitarnya! Jangan lewatkan Senam (GERMAS) Untuk Umum yang akan digelar pada: ???? Jumat, 5 Desember 2025 ? Pukul 15.00 – selesai ???? Kalurahan Gading Acara ini GRATIS untuk semua masyarakat! Yuk ajak keluarga, teman, dan tetangga untuk bergerak bersama menjaga kesehata... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KB HARAPAN BANGSA DAN SPS HARAPAN BANGSA

    02 Oktober 2025 14:51:07 WIB
    PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KB HARAPAN BANGSA DAN SPS HARAPAN BANGSA
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading menyerahkan 2 unit laptop kepada KB dan SPS Harapan Bangsa pada Kamis (02/10/2025). Kelompok Bermain (KB) Definisi: Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur nonformal untuk anak usia 2–4 tahun. Tujuan: memberi stimulasi pendidikan, sosial, emosi... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial