Artikel Terkini
-
Musrenbangkal Kalurahan Gading Tahun 2026 Digelar, Bahas Perencanaan RKP Kalurahan Tahun 2027
04 September 2026 09:13:50 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Balai Kalurahan Gading. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (... ..selengkapnya
-
Peresmian Jalan di Padukuhan Gading X, Wujud Nyata Dukungan Pembangunan Infrastruktur bagi Masyaraka
04 September 2026 09:01:30 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan peresmian jalan di Padukuhan Gading X pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat setelah selesainya pembangunan jalan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelancaran mobilitas dan ak... ..selengkapnya
-
RAPAT PERSIAPAN PENGAJIAN INSTANSI
03 September 2026 14:25:56 WIB Heny Julina Sariersiapan Pengajian Instansi, Sejumlah Pihak Matangkan Rencana Pelaksanaan di Kantor BRIN GADING, GUNUNGKIDUL — Persiapan pelaksanaan pengajian instansi yang rencananya digelar pada awal September 2026 mulai dimatangkan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Rapat per... ..selengkapnya
-
PEMERINTAH KALURAHAN GADING MENGHADIRI PERTANDINGAN PERSAHABATAN BOLA VOLLY DI GADING III DALAM RANG
03 September 2026 14:22:42 WIB Heny Julina SariPemerintah Kalurahan Gading Hadiri Pertandingan Persahabatan Bola Voli di Gading III GADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kalurahan Gading turut menghadiri kegiatan pertandingan persahabatan bola voli yang disele... ..selengkapnya
-
PENGAJIAN DALAM RANGKA MAULID NABI
03 September 2026 14:15:52 WIB Heny Julina SariGADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat Padukuhan Gading VII, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, akan menggelar kegiatan pengajian pada Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan pengajian tersebut menjadi momentum bagi masyar... ..selengkapnya
-
SENAM PKK DALAM RANGKA HUT RI
03 September 2026 13:57:22 WIB Heny Julina SariSemarak HUT ke-81 RI, TP PKK Kalurahan Gading Gelar Senam Massal dan Pentas Seni GADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Tim Penggerak PKK Kalurahan Gading akan menggelar kegiatan senam massal dan pentas seni yang ter... ..selengkapnya
-
LURAH GADING BESERTA JAJARAN MENGHADIRI ACARA PENTAS SENI MALAM PUNCAH PERAYAAN HUT RI DI GADING X
03 September 2026 13:41:04 WIB Heny Julina SariGADING, GUNUNGKIDUL — Karang Taruna Krida Muda Gading X menggelar pentas seni pada 22 Agustus 2026 di Balai Dusun Gading. Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian sekaligus puncak acara dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Pentas seni berlangsung meria... ..selengkapnya
-
PEMASANGAN PAPAN PENANDA TANAH KALURAHAN
03 September 2026 13:24:05 WIB Heny Julina SariGADING-SID, Pemasangan papan penanda tanah kaluahan yang digunakan untuk kepentingan umum maupun pihak lain. Pemerintah Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, melakukan pemasangan papan penanda tanah kalurahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun pihak lain. Pemas... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- LINK PERMOHONAN INFORMASI
- Pelatihan Pembuatan Hantaran Manten dan Bucket Bunga, Dorong Pemberdayaan Perempuan Kalurahan Gading
- Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Kalurahan Gading
- Peresmian Jalan Aspal PSU di Dusun Gading VI, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat
- Penyaluran BLT Bulan September 2026 kepada 10 KPM di Kalurahan Gading
- Pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno di Gading IV, Momentum Pelestarian Seni dan Budaya
- BPBD Gunungkidul Salurkan Bantuan kepada Warga Gading IV Korban Kebakaran Kandang
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











