Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
PEMASANGAN PATOK BATAS TANAH GADING VIII
14 Februari 2025 11:14:16 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Jagabaya (Exsan Triyono) dan Dukuh VIII (Budi Wibowo) menyaksikan pemasangan Patok batas wilayah di Gading VIII yang dihadiri oleh pihak notaris, pemilik lahan dan BPN pada Selasa (11/02/2025).... ..selengkapnya
-
RAPAT PERSIAPAN RASUL GADING I SAMPAI IV
11 Februari 2025 12:11:40 WIBGADING-SID, Panitia Rasul beserta Lurah Dukuh Gading I, II, III pada Minggu (09/02/2025). Tradisi Rasulan, sebuah warisan budaya dari masyarakat Gunungkidul, Yogyakarta, dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas hasil panen yang melimpah serta lambang kesejahteraan bagi masyarakat setempat. ... ..selengkapnya
-
POSKESWAN DI GADING I
07 Februari 2025 09:48:35 WIBGADING-SID, Pelaksanaan Poskeswa di Dusun Gading I pada Kamis (06/02/2025). Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) adalah sebuah fasilitas kesehatan hewan yang berada di tingkat desa atau kelurahan, yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat. Poskeswan biasanya dipimpin ol... ..selengkapnya
-
WORKSHOP INOVASI PUSKESMAS DALAM PROGRAM DAN LAYANAN KESWA
07 Februari 2025 09:42:42 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) Mengikuti acara workshop Inovasi Puskesmas dalam program dan layanan Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat di Biro Kesra Setda DIY yang diinisiasi oleh Pusat Rehabilitasi YAKKUM pada Kamis (06/02/2025).... ..selengkapnya
-
HASIL KARYA PELATIHAN ECOPRINT DI LKALURAHAN GADING
06 Februari 2025 13:03:14 WIBGADING-SID, Pelatihan Pembuatan Ecoprint di Kalurahan Gading sampai di hari terakhir atau Hari ke 3 pada Kamis (06/02/2025).Semua peserta mendapatkan 2 kain polos kemudian diolah selama 3 hari sampai menjadi produk ecoprint.... ..selengkapnya
-
PELATIHAN PEMBUATAN BATIK ECOPRINT PIS-PIWK DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN GUNUNGKIDUL
05 Februari 2025 14:37:59 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading mengirimkan 20 perwakilan yang terdiri dari 10 dusun untuk mengikuti pelatihan pembuatan batik ecoprint yang dilaksanakan selama 3 hari di Balai Kalurahan Gading dimulai pada Selasa (04/02/2025). Pembuatan batik ecoprint adalah proses pembuatan batik yang meng... ..selengkapnya
-
MONITORING KALTANA DARI BPBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
05 Februari 2025 14:13:01 WIBGADING-SID, Kaltana Kalurahan Gading menghadiri undangan evaluasi Kaltana di Kalurahan Plembutan pada Jumat (31/01/2025).... ..selengkapnya
-
PENYALURAN BIBIT ALPUKAT UNTUK MASYARAKAT KALURAHAN GADING DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN U
05 Februari 2025 14:08:10 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan bergotong royong bersama dalam pengambilan dan pendistribusian bibit alpukat untuk masyarakat pada Kamis (30/01/2025). Alpukat merupakan buah yang kaya akan nutrisi, termasuk lemak sehat, protein, serat, dan berbagai vitamin dan mineral. Berikut beberapa manfaat alpu... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










