GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DESA MERAH PUTIH MELAKUKAN PERSIAPAN RAT

    11 Februari 2026 14:04:03 WIB
    PENGURUS DAN PENGAWAS KOPERASI DESA MERAH PUTIH MELAKUKAN PERSIAPAN RAT
    GADING-SID,  Pengurus dan pengawas KDMP melakukan persiapan RAT pada Rabu (12/02/2026) Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih menggelar rapat persiapan dalam rangka pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam memasti... ..selengkapnya

  • PERWAKILAN DUKUH KALURAHAN GADING MENGIKUTI PEMILIHAN KETUA JANALOKA

    11 Februari 2026 13:24:59 WIB
    PERWAKILAN DUKUH KALURAHAN GADING MENGIKUTI PEMILIHAN KETUA JANALOKA
    GADING-SID,  Perwakilan Dukuh Kalurahan Gading menghadiri kegiatan Pemilihan Ketua Janaloka pada Rabu (12/02/2026) Perwakilan Dukuh Kalurahan Gading turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Pemilihan Ketua Janaloka (Paguyuban Dukuh se-Kabupaten Gunungkidul) yang diselenggarakan di Ban... ..selengkapnya

  • LAUNCHING SPPG GADING 1 MILIK TNI AU

    11 Februari 2026 13:14:01 WIB
    LAUNCHING SPPG GADING 1 MILIK TNI AU
    GADING-SID, Lurah Gading Hadiri Launching SPPG Gading 1 di Lingkungan Lanud AURI Gading pada Rabu (12/02/2026) Lurah Gading, Bapak Rugiyanto, menghadiri kegiatan launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gading 1 yang dilaksanakan di lingkungan Lanud AURI Gading. Kegiatan ini menjadi langkah ... ..selengkapnya

  • BIMTEK KETERBUKAAN INFORMASI

    10 Februari 2026 13:45:11 WIB
    BIMTEK KETERBUKAAN INFORMASI
    GADING-SID, Kalurahan Gading menjadi sasaran program bimtek keterbukaan informasi pada Senin (02/02/2026) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sinergi Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan bersama Anggota DPRD Kab... ..selengkapnya

  • PENERIMAAN SPPT PBB 2026

    10 Februari 2026 13:40:29 WIB
    PENERIMAAN SPPT PBB 2026
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading menerima SPPT PBB tahun 2026 kemudian membaginya per dusun pada Jumat (06/02/2026) Pemerintah Kalurahan Gading melalui para Dukuh Gading I sampai dengan Gading X melaksanakan kegiatan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Ban... ..selengkapnya

  • KESEHATAN MENTAL ANAK PERLU PERHATIAN BERSAMA

    10 Februari 2026 13:29:13 WIB
    KESEHATAN MENTAL ANAK PERLU PERHATIAN BERSAMA
    WHO menegaskan bahwa bunuh diri bukan hanya isu orang dewasa. Risiko ini juga dapat muncul pada anak dan remaja, terutama ketika distres psikologis bertemu dengan minimnya dukungan emosional. Pada anak, keinginan bunuh diri sering kali bukan tentang kematian, melainkan tentang rasa putus asa yang ti... ..selengkapnya

  • LAYANAN JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP EL UNTUK WARGA BERKEBUTUHAN KHUSUS

    10 Februari 2026 13:23:09 WIB
    LAYANAN JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP EL UNTUK WARGA BERKEBUTUHAN KHUSUS
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading menerima perwakilan dari DUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (10/02/2026) Pemerintah Kalurahan Gading bersama DUKCAPIL Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh bapak Ruspamilu Yulianto beserta TIM. Petugas terkait melaksanakan layanan jemput bola p... ..selengkapnya

  • INFORMASI RE-AKTIVASI BPJS PBI APBD TAHUN 2026

    10 Februari 2026 13:16:41 WIB
    INFORMASI RE-AKTIVASI BPJS PBI APBD TAHUN 2026
    Dalam rangka memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan, Puskesmas Playen I menyampaikan informasi terkait Re-aktivasi BPJS Kesehatan PBI APBD Tahun 2026. Pengajuan re-aktivasi BPJS PBI dilakukan melalui alur Kelurahan → Kapanewon → Dinas Sosial PPPA Kabupaten G... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial