Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
PERESMIAN MUSIUM WANAGAMA
25 Februari 2025 15:55:44 WIBGADING-SID, Pemerintah kalurahan menghadiri peresmian museum wanagama yang merupakan hibah dari direktorat jendral konservasi sumber daya alam ekosistem kementrian lingkungan hidup dan kehutanan pada Sabtu (22/02/2025).... ..selengkapnya
-
PROGRAM PANGAN LESTARI POLRI-BAYANGKARI
25 Februari 2025 12:20:56 WIBGADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari) memenuhi undangan Polsek Playen untuk mengikuti zoom peluncuran Program Pangan Lestari Polri-Bayangkari pada Senin (24/02/2025). KBRN, Semarang: Polri dan Bhayangkari meluncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Aka... ..selengkapnya
-
SAMPLING PEMERIKSAAN BKK OLEH BPK
25 Februari 2025 12:09:11 WIBGADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Ulu-ulu (Tri Prasetyo Yulianto) mendampingi BPK melakukan pengecekan di 4 dusun yang mendapatkan BKK Kabupaten tahun 2024 pada Selasa (25/02/2025). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai auditor independen yang ber... ..selengkapnya
-
Pelantikan Bupati dan Wakil Gunungkidul
20 Februari 2025 21:06:35 WIBGADING-SID, Pelantikan kepala daerah serentak digelar hari ini (kamis, 20 Februari 2025). Sebanyak 481 kepala daerah terpilih dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Jakarta. Pelantikan digelar pukul 10.00 WIB, bertempat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta P... ..selengkapnya
-
SURVE LOKASI CALON PENERIMA BANTUAN RTLH PIWK
14 Februari 2025 11:59:29 WIBGADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) mendapingi petugas pendamping RTLH dalan surve lokasi calon penerima RTLH PIWK tahun 2025 pada Jumat (14/02/2025). Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarak... ..selengkapnya
-
SOSIALISASI PENGUTAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEKITAR TAHURA
14 Februari 2025 11:54:15 WIBGADING-SID,Lurah Gading (Rugiyanto) mendapampingi Sosialisasi Penguatan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Tahura pada Kamis(13/02/2025).... ..selengkapnya
-
YANDU HEWAN GADING II
14 Februari 2025 11:49:42 WIBGADING-SID,Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Dukuh Gading II (Andaya) mendampingi petugas puskeswan dalam melakukan Yandu hewan di Gading II pada Rabu (12/02/2025). Agenda UPT Puskeswan Playen, Rabu 12 Februari 2025: 1.Yanduwan dan Vaksinasi PMK di Gading IV, Gading, Playen:-drh Dresmala Dewi-Ari... ..selengkapnya
-
PANEN RAYA MASYARAKAT KALURAHAN GADING
14 Februari 2025 11:24:26 WIBGADING-SID,Babinsa Kalurahan Gading membantu panen masyarakat pada Selasa (11/02/2025). Panen raya padi adalah kegiatan panen padi yang dilakukan secara besar-besaran dan terorganisir, biasanya dilakukan oleh petani atau kelompok tani dalam satu wilayah. Panen raya padi biasanya dilakukan setelah pa... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










