Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
MONEV DINAS PERTANIAN DIY, PERSIAPAN DAIS PEMANFAATAN TANAH KAS KALURAHAN
04 Februari 2025 10:48:33 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan diwakili Carik, Ulu-ulu dan Jagabaya menerima kunjungan dari dinas Pertanian DIY pada Rabu (15/01/2024). Dalam pemanfaatan tanah kalurahan untuk pertanian dan peternakan, perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk memaksimalkan potensi tanah dan meningkatkan keseja... ..selengkapnya
-
MUSYAWARAH KALURAHAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN 2024
03 Februari 2025 15:03:45 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan melaksanakan muskal untuk penetapan Realiasasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan gading tahun 2024 pada Rabu (15/01/2024).... ..selengkapnya
-
MUSYKAL BLT TAHUN 2025
03 Februari 2025 15:01:05 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan melaksanakan muskal untuk penetapan KPM BLT tahun 2025 pada Kamis (16/01/2024).... ..selengkapnya
-
PENGAMBILAN DESINFEKTAN UNTUK PENCEGAHAN PMK PADA TERNAK
03 Februari 2025 14:57:51 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Diwakili dukuh menerima bantuan desinfektan dari puskeswan untuk penyemprotan kandang pada Kamis (16/01/2024). Desinfektan memiliki beberapa manfaat dalam pengendalian Penyakit Menular Kerja (PMK), antara lain: Manfaat Utama1. Mengurangi Risiko Infeksi: Desinfektan d... ..selengkapnya
-
PENINJAUAN KEGIATAN PADAT KARYA
03 Februari 2025 14:53:57 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan mengikuti pengajian rutin instansi se Kapanewon Playen pada Kamis (16/01/2024). Monev (Monitoring dan Evaluasi) Padat Karya oleh DPU (Dinas Pekerjaan Umum) adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dikelola oleh DPU. Tujuan Mon... ..selengkapnya
-
PENGAJIAN RUTINAN INSTANSI SE KAPANEWON PLAYEN
03 Februari 2025 14:50:40 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan mengikuti pengajian rutin instansi se Kapanewon Playen pada Jumat (17/01/2024). Pengajian rutin di instansi memiliki beberapa manfaat, antara lain: Manfaat Spiritual1. Meningkatkan kesadaran dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.2. Membantu meningkatkan kualitas ib... ..selengkapnya
-
FOGING DI GADING I DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN DBD
03 Februari 2025 14:46:04 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan dan Puskesmas Playen I melakukan kolaborasi kegiatan foging di Dusun Gading I dan Gading V pada Jumat (17/01/2024). Fogging adalah metode pengendalian nyamuk yang menggunakan mesin fogging untuk menyebarkan insektisida dalam bentuk kabut atau asap ke udara. Tujuan fo... ..selengkapnya
-
PERESMIAN JALAN COR BLOK GADING X
17 Januari 2025 09:27:12 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan dalam hal ini Lurah Bapak Rugianto mendapingi Anggota DPRD Provinsi Bapak Arif Setiadi dalam melakukan ceremonial peresmian jalan Rabat Beton di gading X pada Sabtu (04/01/2024). Pembangunan jalan rabat beton ini, masyarakat Dusun Gading X, Kalurahan Gading, Kapanewo... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










