GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • Kalurahan Gading, Adem Ayem!!

    01 September 2025 10:25:39 WIB
    Kalurahan Gading, Adem Ayem!!
    GADING-SID, Dalam pertemuannya bersama seluruh Ketum Parpol di Istana, Presiden Prabowo Subianto membahas stabilitas di tengah gejolak aksi massa yang terjadi beberapa hari ini. Bapak Presiden menegaskan sikap pemerintah dalam menyikapi dinamika demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah di Ta... ..selengkapnya

  • REMBUG STUNTING KALURAHAN GADING TAHUN ANGGARAN 2026

    01 Juli 2025 13:36:02 WIB
    REMBUG STUNTING KALURAHAN GADING TAHUN ANGGARAN 2026
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menggelar kegiatan Rembug Stunting pada Selasa (01/06/2025). Pemerintah Kalurahan Gading menyelenggarakan Rembug Stunting sebagai upaya penyusunan rencana percepatan penanganan stunting untuk Tahun Anggaran 2026. Lurah ... ..selengkapnya

  • PENGAJIAN DALAM RANGKA RANGKAIAN RASUL (BERSIH dUSUN) GADING VIII, IX DAN X

    14 Juni 2025 15:13:40 WIB
    PENGAJIAN DALAM RANGKA RANGKAIAN RASUL (BERSIH dUSUN) GADING VIII, IX DAN X
    GADING-SID, Masyarakat dusun Gading VIII, IX dan X menggelar acara pengajian dalam rangka Rasul (Bersih Dusun) pada Minggu malam (01/06/2025). Pengajian dalam rangka bersih dusun adalah sebuah kegiatan keagamaan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya membersihkan dan memelihara lingkungan dusun. K... ..selengkapnya

  • HARI JADI KALURAHAN GADING ( 2 JUNI 1912 - 2 JUNI 2025)

    14 Juni 2025 14:59:22 WIB
    HARI JADI KALURAHAN GADING ( 2 JUNI 1912 - 2 JUNI 2025)
    GADING-SID, Seluruh Pamong Kalurahan Gading melaksanakan refleksi dalam rangka Hari Jadi Kalurahan Gading (2 Juni 1912 - 2 Juni 2025) pada Minggu malam (01/06/2025). Hari jadi kalurahan adalah peringatan atau perayaan yang dilakukan untuk memperingati hari lahir atau hari jadi suatu kalurahan. Kalur... ..selengkapnya

  • GERAKAN JUMAT BERSIH

    14 Juni 2025 14:46:21 WIB
    GERAKAN JUMAT BERSIH
    GADING-SID, Seluruh Pamong Kalurahan Gading bersama dengan Gading Rescue Squad dan Polsek Playen melakukan Gerakan Jumat bersih di beberapa titik yang berada di kalurahan Gading pada  Jumat (13/06/2025). Gerakan Jumat Bersih di Gunungkidul adalah sebuah inisiatif pemerintah setempat untuk menin... ..selengkapnya

  • MUSYAWARAH DUSUN GADING X

    14 Juni 2025 14:39:56 WIB
    MUSYAWARAH DUSUN GADING X
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) menghadiri musyawarah Dusun di Gading X pada Sabtu (24/05/2025). Musyawarah dusun adalah sebuah proses pertemuan atau diskusi yang dilakukan oleh warga dusun untuk membahas dan memutuskan berbagai isu atau masalah yang terkait den... ..selengkapnya

  • MUSYAWARAH DUSUN GADING I

    14 Juni 2025 14:37:18 WIB
    MUSYAWARAH DUSUN GADING I
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) menghadiri musyawarah Dusun di Gading I pada Jumat (23/05/2025). Musyawarah dusun adalah sebuah proses pertemuan atau diskusi yang dilakukan oleh warga dusun untuk membahas dan memutuskan berbagai isu atau masalah yang terkait den... ..selengkapnya

  • SOSIALISASI PENDATAAN NASAKAH KUNO

    14 Juni 2025 14:34:22 WIB
    SOSIALISASI PENDATAAN NASAKAH KUNO
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari) dan Dukuh Gading IV (Supriadi) menghadiri sosialisasi pendataan naskah Kuno di kapanewon Playen  pada Jumat (23/05/2025). Pendataan naskah kuno adalah proses pengumpulan, pengidentifikasian, pengkategorian, dan pendokume... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial