GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • MUSYAWARAH DUSUN GADING VIII

    14 Juni 2025 14:27:11 WIB
    MUSYAWARAH DUSUN GADING VIII
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) menghadiri musyawarah Dusun di Gading VIII pada Kamis (22/05/2025). Musyawarah dusun adalah sebuah proses pertemuan atau diskusi yang dilakukan oleh warga dusun untuk membahas dan memutuskan berbagai isu atau masalah yang terkait ... ..selengkapnya

  • PELATIHAN E LIBRARY DI KALURAHAN NGORO ORO

    14 Juni 2025 14:18:23 WIB
    PELATIHAN E LIBRARY DI KALURAHAN NGORO ORO
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kepala Urusan Tata Laksana (Maria Astika Gemeliana) menghadiri pelatihan e library yang dilaksanakan di kalurahan ngoro oro pada Kamis (22/05/2025). E-library (Perpustakaan Digital) adalah sebuah perpustakaan yang menyediakan koleksi bahan pustaka dal... ..selengkapnya

  • MUSYAWARAH DUSUN GADING IX

    14 Juni 2025 14:14:19 WIB
    MUSYAWARAH DUSUN GADING IX
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) menghadiri musyawarah Dusun di Gading IX pada Selasa (20/05/2025). Musyawarah dusun adalah sebuah proses pertemuan atau diskusi yang dilakukan oleh warga dusun untuk membahas dan memutuskan berbagai isu atau masalah yang terkait d... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN HOK PEMBANGUNAN JUT GADING VI

    14 Juni 2025 13:46:24 WIB
    PENYERAHAN HOK PEMBANGUNAN JUT GADING VI
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili carik (Heny Juliana Sari) menyerahkan HOK JUT kepada pekerja pembangunan di Gading VI pada Senin (19/05/2025). Jalan Usaha Tani (JUT) adalah infrastruktur jalan yang dibangun untuk mendukung kegiatan pertanian dan meningkatkan aksesibilitas lahan pert... ..selengkapnya

  • LANCHING GERAKAN BERANI SEKOLAH GUNUNGKIDUL

    14 Juni 2025 13:41:11 WIB
    LANCHING GERAKAN BERANI SEKOLAH GUNUNGKIDUL
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) mengikuti Launcing Gerakan Berani Sekolah Gunungkidul "GENI SEKO GUNUNG" dan expo pendidikan non formal pada Senin (19/05/2025). Gerakan Berani Sekolah Gunungkidul, atau yang lebih dikenal sebagai "Geni Seko Gunung", adalah sebuah... ..selengkapnya

  • PENDAFTARAN KOPERASI MERAH PUTIH

    30 Mei 2025 20:21:38 WIB
    PENDAFTARAN KOPERASI MERAH PUTIH
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading mengadakan pendaftran anggota Koperasi Merah Putih secara terbuka dan transparan, bebas untuk smua warga kalurahan Gading. Koperasi Merah Putih adalah sebuah organisasi koperasi yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian anggotanya, dengan... ..selengkapnya

  • PENDAFTRAN PENGURUS BUMKAL KALURAHAN GADING

    30 Mei 2025 20:16:59 WIB
    PENDAFTRAN PENGURUS BUMKAL KALURAHAN GADING
    GADING-SID, Pergantian pengurus Bumkal sudah diawali dengan pelaksanaan Musyawarah dusun di 10 dusun yang ada di Kalurahan Gading.Dari sosialisasi yang dilaksanakan, atensi mayarakat yang mendaftar menjadi pengurus Badan Usaha Milik Kalurahan cukup menggembirakan. Dari semua formasi yang dibuka, sem... ..selengkapnya

  • HARDIKNAS

    02 Mei 2025 09:19:25 WIB
    HARDIKNAS
    GADING-SID, HARDIKNAS adalah singkatan dari Hari Pendidikan Nasional. Di Indonesia, Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 2 Mei. Sejarah HARDIKNAS:Hari Pendidikan Nasional diperingati untuk mengenang kelahiran Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Indonesia yang sanga... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial