Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
PEMASANGAN PENANDA TANAH KALURAHAN
16 Desember 2024 11:42:04 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Senin (16/12/2024) Jagabaya Kalurahan Gading, Bapak Exsan Triyono Bersama tim melakukan pemasangan penanda tanah Kalurahan yang digunakan oleh beberapa instansi di Kalurahan Gading.Pada tahun 2024 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Gading (APBKAL) TAHUN 2024 diangg... ..selengkapnya
-
Hari Jadi Gunungkidul 194
04 Oktober 2024 10:22:01 WIBGADING_SIDASAMEKTA,– Pada hari ini, Jumat (4/102024) Kabupaten Gunungkidul memperingati Hari Jadi ke- 194. Kamis malam (3/10/2024) telah dilakukan malam tirakatan di Bangsal Sewoko Projo juga di Balai Kalurahan masing masing wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Dan pagi tadi upacara puncak pering... ..selengkapnya
-
Hari Baik Nasional
02 Oktober 2024 11:29:21 WIBGADING_SIDASAMEKTA. Hari Batik Nasional 2024 diperingati setiap 2 Oktober, yang tahun ini jatuh pada hari ini, Rabu (2/10/2024). Peringatan Hari Batik Nasional 2024 bertepatan dengan momen ditetapkannya batik sebagai salah satu warisan budaya tak benda dari Indonesia oleh UNESCO sejak 2 Oktober... ..selengkapnya
-
HARI KESAKTIAN PANCASILA
02 Oktober 2024 11:03:30 WIBGADING_SIDASAMEKTA. Pada tanggal 1 Oktober 2024, masyarakat Kalurahan Gading turut memperingati Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang keenam perwira tinggi militer yang telah gugur pada peristiwa G30S PKI.Makna dari Hari Kesaktian Pancasila berdasarkan buku "Mengenal Orde Baru" karya Dh... ..selengkapnya
-
2 ATLET ASAL KALURAHAN GADING AKAN BERLAGA DI PON ACEH SUMUT 2024
29 Agustus 2024 10:18:44 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Dua atlet dari Kalurahan Gading akan mengikuti Pekan Olahraga Nasioanal (PON) Aceh-Sumut 2024. Mereka mengikuti pelepasan atlet yang dilakukan di Bangsal Sewoko projo, Rabu (28/8/2024) Ignasius Ambardi Gunanto dan Abdullah Rahman (Atlet Cabor Kempo) adalah dua warga Kalurahan Gad... ..selengkapnya
-
Hari Pramuka Ke - 63
14 Agustus 2024 10:43:50 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Tahun ini pada tanggal 14 Agustus 2024 adalah momentum ke 63 Tahun kiprah Pramuka di Indonesia sejak ditetapkannya pada tanggal 14 Agustus 1961. Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksan... ..selengkapnya
-
PBT PTSL DARI BPN
13 Agustus 2024 10:39:26 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Penyuluhan Pendaftaran Batas Tanah - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dilaksanakan di Kalurahan Gading dihadiri langsung oleh Panewu Playen Bapak Agus Sumaryono dan Lurah Gading Bapak Rugiyanto pad Senin (29/7/24). PBT PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Batas... ..selengkapnya
-
PEMBANGUNAN TALUD DANA DESA GADING V
13 Agustus 2024 10:02:04 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Pelasanaan pembangunan menggunakan Dana Desa telah berlangsung di salah satu Dusun yaitu Gading V untuk pembangunan Talud (28/7/24). Talud adalah struktur yang digunakan untuk menstabilkan lereng atau dinding tanah agar tidak longsor atau runtuh. Talud umumnya dibangun dengan kem... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- SKRINING KANKER LEHER RAHIM DI PUSKESMAS PLAYEN I
- JKT PLUS
- Kalurahan Gading Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan bagi Masyarakat Pekerja
- Musrenbangkal Kalurahan Gading Tahun 2026 Digelar, Bahas Perencanaan RKP Kalurahan Tahun 2027
- Peresmian Jalan di Padukuhan Gading X, Wujud Nyata Dukungan Pembangunan Infrastruktur bagi Masyaraka
- RAPAT PERSIAPAN PENGAJIAN INSTANSI
- PEMERINTAH KALURAHAN GADING MENGHADIRI PERTANDINGAN PERSAHABATAN BOLA VOLLY DI GADING III DALAM RANG
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










