GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • PERTEMUAN KELOMPOK TANI PLOSO AGUNG

    12 Agustus 2024 11:31:55 WIB
    PERTEMUAN KELOMPOK TANI PLOSO AGUNG
    GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan diwakili Dukuh Gading I bapak Iwan Nur cahyadi membersamai pertemuan kelompok tani ploso agung pada Sabtu (20/7/24). Kelompok tani adalah sekumpulan petani yang bergabung secara sukarela untuk bekerja sama dalam mengelola usaha pertanian. Tujuan utamanya adal... ..selengkapnya

  • PEMASANGAN PATOK BATAS HUTAN

    12 Agustus 2024 11:27:19 WIB
    PEMASANGAN PATOK BATAS HUTAN
    GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan menyaksikan pemasangan Patok batas hutan Tahura di wilayah Kalurahan Gading (18/7/2024) Patok batas hutan adalah tanda atau penanda yang digunakan untuk menetapkan dan memperjelas batas-batas kawasan hutan. Patok ini umumnya berupa tiang, pilar, atau tanda la... ..selengkapnya

  • REHAP JALAN KABUPATEN OLEH DPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL

    12 Agustus 2024 11:21:56 WIB
    REHAP JALAN KABUPATEN OLEH DPU KABUPATEN GUNUNGKIDUL
    GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan menyaksikan perbaikan jalan aspal yang rusak oleh DPU Kabupaten Gunungkidul (18/7/24). Jalan kabupaten adalah jenis jalan yang dikelola dan dipelihara oleh pemerintah kabupaten. Jalan ini biasanya menghubungkan berbagai desa, kecamatan, atau pusat kegiatan ek... ..selengkapnya

  • Jalan Usaha Tani Padat Karya Dana Desa

    12 Agustus 2024 10:02:07 WIB
    Jalan Usaha Tani Padat Karya Dana Desa
    Salah satu program ketahanan pangan adalah terbukanya akses jalan yang muda dan aman untuk di lalui.maka pemerintah Gading tahun ini mengagarkan alokasi kurang lebih 56 juta untuk membuka akses ke lokasi pertanian,ada tiga padukuhan yaitu gading 6 dengan panjang 70 m lebar 3 mdana Rp 16.475.000,Gadi... ..selengkapnya

  • MASA JABATAN KEANGGOTAAN BAMUSKAL DITAMBAH DUA TAHUN

    16 Juli 2024 15:07:27 WIB
    MASA JABATAN KEANGGOTAAN BAMUSKAL DITAMBAH DUA TAHUN
    GADING_Siang ini (Selasa Wage, 16 Juli 2024) bertempat di Balai Kalurahan Playen, Bamuskal Gading menerima secara langsung SK Bupati dalam acara Pengukuhan dan Penyerahan SK tentang Perubahan Masa Keanggotaan Bamuskal. Secara resmi surat keputusan diserahkan oleh Bapak Bupati Gunungkidul Bapak H Sun... ..selengkapnya

  • GADING GUMREGAH (GELAR POTENSI WISATA)

    13 Juni 2024 13:55:54 WIB
    GADING GUMREGAH (GELAR POTENSI WISATA)
    GADING-SIDASAMEKTA, Kalurahan Gading telah menjadi Desa wisata dengan ada Pokdarwis Bhumi Tirta Mulya, sebagai bentuk gelar potensi wisata diadakan pertunjukan pada Selasa (4/6/24). Gading Gumregah adalah takeline yang diambil dari gelar potensi kali ini, pelaksanaan gelar potensi dilakukan di PeKaG... ..selengkapnya

  • PEMBERIAN BANTUAN KAMBING UNTUK ODDP BINAAN YAKKUM YANG DIANGGAP SUDAH LAYAK

    13 Juni 2024 11:40:29 WIB
    PEMBERIAN BANTUAN KAMBING UNTUK ODDP BINAAN YAKKUM YANG DIANGGAP SUDAH LAYAK
    GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan dan YAKKUM didampingi kader kesehatan jiwa, bhabinsa dan bhabinkamtibmas melakukan penyerahan kambing bantuan untuk ODDP yang dianggap layak pada Selasa (28/5/24).Penyerahan Bantuan kambing yang bersumber dari yayasan YAKKUM kepada ODDP binaan merupakan salah... ..selengkapnya

  • PENGURUSAN BPJS KETENAGAKERJAAN RT DAN RW

    13 Juni 2024 11:32:14 WIB
    PENGURUSAN BPJS KETENAGAKERJAAN RT DAN RW
    GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan diwakili Kepala Urusan Tata Laksana dmendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaaan Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan koordinasi terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan RT dan Rw pada Rabu (22/5/24). “Manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan ra... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial