Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2021
05 April 2022 08:33:48 WIBTahun Anggaran 2021 sudah terlaksana dan terlewati. Kalurahan Gading telah melaksanakan berbagai kegiatan yang merupakan kegiatan wajib dan beberapa kegiatan yang merupakan hasil dari proses perencanaan yang berasal baik dari musyawarah dusun, musyawarah kalurahan, musyawarah pembangunan kalurahan s... ..selengkapnya
-
SELAMAT JALAN BAPAK H SUKIRMAN LURAH GADING
31 Maret 2022 11:20:17 WIBPada hari sabtu malam minggu 12 Maret 2022 sekitara pukul 21.00 brita duka telah berpulang kehadirat Allah ,bapak H Sukirman Lurah Gading di Rsud wonosari,setelah sekian lama berjuang melawan sakitnya dan berjuang untuk pengapdian di kalurahan Gading, beliau di ambil kembali oleh Allah yang maha kua... ..selengkapnya
-
DISTRIBUSI LOGISTIK
09 Maret 2022 14:08:06 WIBpada hari ini melaksanakan Pendistribusian logistik di kalurahan Gading bagi warga yang menjalani isolasi mandiri.dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan ,bhabinkamtibmas,babinsa dan rekan rekan GRS. selain memberikan bantuan logistik bhabinkabtimas dan babinsa memberikan himbauan untuk melaksanakan ... ..selengkapnya
-
PELANTIKAN PEMANGKU KEISTIMEWAAN
09 Februari 2022 10:42:30 WIBPada Hari Selasa 8 Februari tahun 2022 Lurah kalurahan Gading Bapak H. Sukirman mengikuti pelantikan pejabat pemangku keistimewaan bersama dengan Lurah-Lurah se Kabupaten Gunungkidul melalui zoom yang dilakukan di Joglo Taman Budaya Gunungkidul. Pelantikan dilakukan sendiri oleh Gubernur Daerah Isti... ..selengkapnya
-
PELANTIKAN PEMANGKU KEISTIMEWAAN
09 Februari 2022 10:42:29 WIBPada Hari Selasa 8 Februari tahun 2022 Lurah kalurahan Gading Bapak H. Sukirman mengikuti pelantikan pejabat pemangku keistimewaan bersama dengan Lurah-Lurah se Kabupaten Gunungkidul melalui zoom yang dilakukan di Joglo Taman Budaya Gunungkidul. Pelantikan dilakukan sendiri oleh Gubernur Daerah Isti... ..selengkapnya
-
PEMBERITAHUAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS)
08 Februari 2022 12:36:07 WIBKPP PRATAMA Wonosari melalui surat No S-107/wpj.23/kp.03/2022 tertanggal 21 Januari 2022 memberitahukan kepada Lurah untuk disebar luaskan kepada masyarakat bahwa ada program Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui pembayaran PPh yang terdiri dari 2 kebijakan. Program tersebut akan berlangsung d... ..selengkapnya
-
PELESTARIAN RUMAH ADAT JOGLO
30 Desember 2021 09:27:03 WIBKalurahan Gading terdiri dari 10 dusun dari Gading 1- Gading 10,jumlah balai dusun ada 10 dalam rangka melestarikan rumah Joglo lurah Desa Gading memprogramkan menganti semua rumah pertemuan dengan rumah Joglo dimulai dari gading 1,2,4 dan 6,dengan semangat gotong royong ke empat dusun tersebut sepa... ..selengkapnya
-
Insentif RT/RW
27 Desember 2021 12:11:28 WIBpenyampaian insentif untuk Semua RT dan RW satu Kalurahan Gading Dilaksanakan Pada tanggal 27 Desember 2021 jam 09.00 WIB Bertempat di Balai Kalurahan Gading dalam Acara Tersebut Dihadiri Semua RT Dan RW Sekelurahan Gading Dengan Jumlah 92 RT dan 10 RW serta Tidak Lupa lurah Beserta pamong Kalurahan... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










