Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
Pengukuhan desa sadar kerukunan
-
PEMBEKALAN BAKAL CALON LURAH ANTAR WAKTU
-
Bakal calon lurah PAW kalurahan Gading
27 Juni 2022 22:39:04 WIBsetelah melalui seleksi administrasi bakal calon lurah yang sudah melalui pendaftaran dan pemberkasan tiba saatnya mengadakan pengumuman bakal calon lurah PAW yang akan mengikuti Pemilihan lurah.untuk sosialisi panitia pengisian lurah antar waktu mengadakan pengumuman melaui media masa, melalui medi... ..selengkapnya
-
AKIR PENDAFTARAN BAKAL CALON LURAH PAW
22 Juni 2022 21:19:50 WIBTanggal 22 juni 2022 jadwal pendaftaran untuk pengisian PAW Lurah Antar waktu adalah batas akir pendaftaran .daftar sampai dengan hari ini ada dua pendaftar yang akan mengikuti pengisian luarah antar waktu kalurahan gading yaitu M EKA ZELLYDEXIUS dan RUGIYANTO.dua pendaftar tersebut yang nantinya ak... ..selengkapnya
-
Pendaftaran bakal calon lurah antar waktu
16 Juni 2022 10:32:31 WIBPendaftaran bakal calon Lurah Antar waktu Kalurahan Gading disaat ini pada tahapan pendaftaran dan pengambilan berkas syarat pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini dikarnakan jabatan lurah sebelumnya baru mencapai 3 bulan menjabat dikarnakan meninggal dunia,maka sesui aturan pemiliha... ..selengkapnya
-
Jadwal pendaftaran lurah antar waktu
16 Juni 2022 10:31:50 WIBTanggal 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2022 .panitia pemilihan lurah antar waktu kalurahan gading saat ini melaksanakan penerimaan bakal calon lurah antar waktu dengan waktu pendaftaran dari hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Juni 2022 pukul 16.00 WIB .disekertariat pemilihan lu... ..selengkapnya
-
GAUNG GAMELAN
03 Juni 2022 21:24:22 WIBDalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Gunungkidul, seluruh kalurahan di Kabupaten Gading melaksakan kegiatan yang bertajuk Gaung Gamelan. Dalam acara tersebut segenap Pamong Kalurahan Gading bersama Babinsa dan Bhabinkabtimas menghadiri acara maalam tirakatan yang dimeriahkan dengan penabuha... ..selengkapnya
-
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI
03 Juni 2022 21:07:06 WIBSenin, 30 Mei 2022 Pemerintah Kalurahan Gading khususnya Padukuhan Gading X mendapatkan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan dari Dinas Pertanian dan Pangan bersama anggota Dewan Ibu Supriani Astuti. Sosialisasi dihadiri oleh perangkat Kalurahan Gading dan warga masya... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








