BERITA DESA

  • PANEN RAYA MASYARAKAT KALURAHAN GADING

    14 Februari 2025 11:24:26 WIB
    PANEN RAYA MASYARAKAT KALURAHAN GADING
    GADING-SID,Babinsa Kalurahan Gading membantu panen masyarakat pada Selasa (11/02/2025). Panen raya padi adalah kegiatan panen padi yang dilakukan secara besar-besaran dan terorganisir, biasanya dilakukan oleh petani atau kelompok tani dalam satu wilayah. Panen raya padi biasanya dilakukan setelah padi ..selengkapnya

  • PEMASANGAN PATOK BATAS TANAH GADING VIII

    14 Februari 2025 11:14:16 WIB
    PEMASANGAN PATOK BATAS TANAH GADING VIII
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Jagabaya (Exsan Triyono) dan Dukuh VIII (Budi Wibowo) menyaksikan pemasangan Patok batas wilayah di Gading VIII yang dihadiri oleh pihak notaris, pemilik lahan dan BPN pada Selasa (11/02/2025). ..selengkapnya

  • RAPAT PERSIAPAN RASUL GADING I SAMPAI IV

    11 Februari 2025 12:11:40 WIB
    RAPAT PERSIAPAN RASUL GADING I SAMPAI IV
    GADING-SID, Panitia Rasul beserta Lurah Dukuh Gading I, II, III pada Minggu (09/02/2025). Tradisi Rasulan, sebuah warisan budaya dari masyarakat Gunungkidul, Yogyakarta, dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas hasil panen yang melimpah serta lambang kesejahteraan bagi masyarakat setempat.  ..selengkapnya

  • POSKESWAN DI GADING I

    07 Februari 2025 09:48:35 WIB
    POSKESWAN DI GADING I
    GADING-SID, Pelaksanaan Poskeswa di Dusun Gading I pada Kamis (06/02/2025). Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan) adalah sebuah fasilitas kesehatan hewan yang berada di tingkat desa atau kelurahan, yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat. Poskeswan biasanya dipimpin oleh ..selengkapnya

  • WORKSHOP INOVASI PUSKESMAS DALAM PROGRAM DAN LAYANAN KESWA

    07 Februari 2025 09:42:42 WIB
    WORKSHOP INOVASI PUSKESMAS DALAM PROGRAM DAN LAYANAN KESWA
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Kamitua (A.M Gozali) Mengikuti acara workshop Inovasi Puskesmas dalam program dan layanan Kesehatan Jiwa berbasis masyarakat di Biro Kesra Setda DIY yang diinisiasi oleh Pusat Rehabilitasi YAKKUM pada Kamis (06/02/2025). ..selengkapnya

  • HASIL KARYA PELATIHAN ECOPRINT DI LKALURAHAN GADING

    06 Februari 2025 13:03:14 WIB
    HASIL KARYA PELATIHAN ECOPRINT DI LKALURAHAN GADING
    GADING-SID, Pelatihan Pembuatan Ecoprint di Kalurahan Gading sampai di hari terakhir atau Hari ke 3 pada Kamis (06/02/2025).Semua peserta mendapatkan 2 kain polos kemudian diolah selama 3 hari sampai menjadi produk ecoprint. ..selengkapnya

  • PELATIHAN PEMBUATAN BATIK ECOPRINT PIS-PIWK DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN GUNUNGKIDUL

    05 Februari 2025 14:37:59 WIB
    PELATIHAN PEMBUATAN BATIK ECOPRINT PIS-PIWK DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN GUNUNGKIDUL
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading mengirimkan 20 perwakilan yang terdiri dari 10 dusun untuk mengikuti pelatihan pembuatan batik ecoprint yang dilaksanakan selama 3 hari di Balai Kalurahan Gading dimulai pada Selasa (04/02/2025). Pembuatan batik ecoprint adalah proses pembuatan batik yang menggunakan ..selengkapnya

  • MONITORING KALTANA DARI BPBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL

    05 Februari 2025 14:13:01 WIB
    MONITORING KALTANA DARI BPBD KABUPATEN GUNUNGKIDUL
    GADING-SID, Kaltana Kalurahan Gading menghadiri undangan evaluasi Kaltana di Kalurahan Plembutan pada Jumat (31/01/2025). ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial