BERITA DESA
-
INFORMASI RE-AKTIVASI BPJS PBI APBD TAHUN 2026
10 Februari 2026 13:16:41 WIBDalam rangka memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan, Puskesmas Playen I menyampaikan informasi terkait Re-aktivasi BPJS Kesehatan PBI APBD Tahun 2026. Pengajuan re-aktivasi BPJS PBI dilakukan melalui alur Kelurahan → Kapanewon → Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul, ..selengkapnya
-
MUSYAWARAH PERTANGGUNGJAWABAN BUMKAL NGUDI REJEKI
10 Februari 2026 13:12:16 WIBPengurus BUMKAL Gading menyelenggarakan Musyawarah Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Ngudi Rejeki sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan penyertaan modal Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen pengelolaan usaha kalurahan ..selengkapnya
-
BAZAR AMIGO
28 Januari 2026 13:44:30 WIBAmigo Sambang Desa” Pemerintah Kalurahan Gading mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan berbelanja di kegiatan Amigo Sambang Desa – Bazar Murah, yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok dan pakaian dengan harga terjangkau. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 29 Januari 2026, ..selengkapnya
-
VERIFIKASI KEGIATAN GOTONG ROYONG
28 Januari 2026 13:41:22 WIBGADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading mengikuti verifikasi proposal Gotong Royong pada Selasa (27/01/2026) emerintah Kalurahan Gading mengikuti kegiatan Desk Verifikasi Pencermatan Rancangan Awal Proposal Kegiatan Gotong Royong Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026, yang dilaksanakan pada hari Selasa, ..selengkapnya
-
PENGAJIAN RUTIN INTERN BINAAN DARI KUA PLAYEN
28 Januari 2026 13:35:53 WIBGADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading mengikuti pengajian intern binaan dari KUA Playen pada Selasa (27/01/2026) emerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan pengajian intern Pamong Kalurahan pada hari Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di lingkungan kantor Kalurahan Gading. Kegiatan ini diikuti ..selengkapnya
-
OUTING KARANGTARUNA DAN YAKKUM
28 Januari 2026 13:27:47 WIBGADING-SID, Karang taruna mengikuti outing yang diselenggarakan oleh YAKKUM pada Minggu (25/01/2026) Karang Taruna Kalurahan Gading bersama Siraman mengikuti kegiatan pelatihan lapangan yang difasilitasi oleh YAKKUM, yang dilaksanakan pada hari Minggu, 25 Januari 2026, bertempat di kawasan hutan ..selengkapnya
-
PERTEMUAN KADER KESEHATAN DI KLINIK PDHI
28 Januari 2026 13:23:10 WIBGADING-SID, Kader Kesehatan kalurahan Gading mengikuti pertemuan di Klinik PDHI pada Sabtu (24/01/2026) Pertemuan Kader Kesehatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Klinik PDHI. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta kader kesehatan dalam ..selengkapnya
-
KOORDINASI DENGAN NBS
28 Januari 2026 13:19:55 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading beserta Bamuskal menemui perwakilan PT NBS pada Jumat (23/01/2026) Pemerintah Kalurahan Gading beserta Bamuskal menemui perwakilan PT NBS dengan tujuan membahas kelanjutan kerjasama diantara kedua belah pihak.Kerjasama tersebut adalah terkait sewa menyewa ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









