BERITA DESA

  • PENYALURAN BIBIT ALPUKAT UNTUK MASYARAKAT KALURAHAN GADING DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN U

    05 Februari 2025 14:08:10 WIB
    PENYALURAN BIBIT ALPUKAT UNTUK MASYARAKAT KALURAHAN GADING DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN PANGAN U
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan bergotong royong bersama dalam pengambilan dan pendistribusian bibit alpukat untuk masyarakat pada Kamis (30/01/2025). Alpukat merupakan buah yang kaya akan nutrisi, termasuk lemak sehat, protein, serat, dan berbagai vitamin dan mineral. Berikut beberapa manfaat alpukat ..selengkapnya

  • MONITORING DINAS PERTANIAN DIY TERKAIT KESIAPAN PELAKSANAAN BKK DANA KEISTIMEWAAN UNTUK PEMANFAATAN

    05 Februari 2025 13:56:50 WIB
    MONITORING DINAS PERTANIAN DIY TERKAIT KESIAPAN PELAKSANAAN BKK DANA KEISTIMEWAAN UNTUK PEMANFAATAN
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari), Ulu-ulu (Tri Prasetya Yulianto) dan Jagabaya (Exsan Triyono)menerima kunjungan dari Dinas Pertanian DIY untuk melihat kesiapan pelaksanaan BKK Dana Keistimewaan untuk Pemanfaatan TKD yang akan dilaksanakan menggunakan anggaran ..selengkapnya

  • SOSIALISASI PT NATAJAYA BNH

    05 Februari 2025 13:33:33 WIB
    SOSIALISASI PT NATAJAYA BNH
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading yang dihadiri Lurah (Rugiyanto) beserta jajaran pamong kalurahan menghadiri sosialisasi dari PT Natajaya BNH yang bergerak di bidang pembuatan sarungtangan pada Rabu (22/01/2025). ..selengkapnya

  • PENINJAUAN BPBP KABUPATEN GUNUNGKIDUL

    05 Februari 2025 09:21:35 WIB
    PENINJAUAN BPBP KABUPATEN GUNUNGKIDUL
    GADING-SID, Wilayah Kalurahan Gading mengalami hujan, angin disertai dengan pemadaman listrik pada Senin sampai Selasa (21 - 22/01/2025). BPBD Kabupaten Gunungkidul melakukan peninjauan dampak hujan dan angin untuk mengetahui sejauh mana kerusakan yang terjadi akibat bencana alam tersebut. Peninjauan ..selengkapnya

  • DAMPAK HUJAN DAN ANGIN KENCANG

    05 Februari 2025 09:13:35 WIB
    DAMPAK HUJAN DAN ANGIN KENCANG
    GADING-SID, Wilayah Kalurahan Gading mengalami hujan, angin disertai dengan pemadaman listrik pada Selasa (22/01/2025). Hujan dan angin dapat berdampak pada pohon tumbang karena beberapa alasan: Faktor yang Mempengaruhi Pohon Tumbang1. Akumulasi Air: Hujan yang lebat dapat menyebabkan akumulasi air di ..selengkapnya

  • PERTEMUAN SHG (SELF HEALING GRUP) BULAN JANUARI

    05 Februari 2025 09:12:14 WIB
    PERTEMUAN SHG (SELF HEALING GRUP) BULAN JANUARI
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Kamitua (Ahmad Mahfud Gozali) menghadiri kegiatan SHG Bersama Penyitas Jiwa Sehat (BPJS) pada Selasa (21/01/2025). Self Healing Group (SHG) adalah sebuah kelompok yang berfokus pada proses penyembuhan diri sendiri melalui dukungan dan berbagi pengalaman ..selengkapnya

  • PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LPJ 2024 DI INSPEKTORAT DAERAH

    05 Februari 2025 08:57:15 WIB
    PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LPJ 2024 DI INSPEKTORAT DAERAH
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading diwakili Carik (Heny Juliana Sari) dan Danarta (Karti Purwa Hartono) menghadiri desk penyusunan LPJ 2024 di Kantor Inspektorat Daerah pada Senin (20/01/2025). LPJ Kalurahan adalah singkatan dari Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan. LPJ Kalurahan adalah dokumen ..selengkapnya

  • PEMERINTAH KALURAHAN GADING DAN JAGA WARGA MENGIKUTI ACARA JOGJA NYAWIJI 2025

    04 Februari 2025 12:59:29 WIB
    PEMERINTAH KALURAHAN GADING DAN JAGA WARGA MENGIKUTI ACARA JOGJA NYAWIJI 2025
    GADING-SID, Pemerintah kalurahan Gading dan perwakilan kelompok Jaga Warga mengikuti acara Jogja Nyawiji di Jogja Expo Center (JEC) pada Sabtu (18/01/2025). Jogja Nyawiji 2025 adalah sebuah program pembangunan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mencapai visi ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial