BERITA DESA
-
SYAWALAN RT 10 RW 01
20 April 2026 09:19:56 WIBGADING-SID, Warga RT 10 RW 01 mengadakan syawalan pada Jumat (10/04/2026) Warga RT 10 RW 01 Padukuhan Gading I, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menggelar acara Syawalan pada Jumat, 10 April 2026, dengan penuh kebersamaan dan semangat kekeluargaan. Kegiatan ini merupakan ..selengkapnya
-
ATURAN BUSANA UNTUK PISOWANAN RAJA YOGYAKARTA
-
SYAWALAN GURU GUGUS VIII PAUD/ TK
09 April 2026 10:01:56 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Pak A.M Gozali menghadiri syawalan Gugus VIII TK/PAUD pada Kamis (09/04/2026) Pemerintah Kalurahan Gading Hadiri Syawalan Gugus VIII TK/PAUD di TK ABA Gading III Pemerintah Kalurahan Gading menghadiri kegiatan Syawalan Gugus VIII TK/PAUD yang diselenggarakan ..selengkapnya
-
Kalurahan Gading Ikuti Gelaran Rakyat di Kraton Yogyakarta
09 April 2026 09:28:58 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading dipimpin lurah Gading mengikuti acara gelaran rakyat di Kraton Yogyakarta pada Kamis (02/04/2026) Kalurahan Gading turut berpartisipasi dalam kegiatan gelaran rakyat yang diselenggarakan pada Rabu, 2 April 2026 di kawasan Kraton Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan ..selengkapnya
-
Peringatan Hari Jadi ke-271 Daerah Istimewa Yogyakarta
14 Maret 2026 07:15:38 WIBGADING-SID, Jumat, 13 Maret 2026, seluruh Pamong Kalurahan Gading melaksanakan apel pagi dalam rangka memperingati Hari Jadi DIY ke-271. Mari kita mawas diri, fokus, dan bergerak bersama membangun Yogyakarta yang berkarakter, berkelanjutan, dan istimewa!Semoga Yogyakarta terus menjadi daerah yang damai, ..selengkapnya
-
INFO GRAFIS APBKAL 2026
02 Maret 2026 11:28:39 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2026. APBKAL Gading 2026 telah disepakati bersama Bamuskal dan merupakan APBKal awal sebelum yang disususn sebelum turunnya pagu anggaran sehingga dasar penyusunan masih menggunakan pagu tahun ..selengkapnya
-
INFO GRAFIS PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2025
02 Maret 2026 11:03:10 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading telah melaksanakan kegiatan kegiatan di Tahun Anggaran 2025. Sebagai bentuk pertanggungjawaban disampaiakan info grafis mengenai Realiasasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Gading yang telah disusun serta ditetapkan bersama Bamuskal Kalurahan Gading. ..selengkapnya
-
REAKTIVASI KEPESERTAAN PBI JK KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2026
13 Februari 2026 09:37:32 WIBPemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan penyesuaian dan reaktivasi kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tahun 2026. Sebanyak 56.087 jiwa dinonaktifkan karena tidak lagi termasuk dalam kategori warga miskin ekstrem (Desil 6–Desil 10) per 1 Februari 2026. Meski demikian, komitmen pemerintah daerah ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








