BERITA DESA

  • WORKSHOP DESEMINASI HASIL EVALUASI PENDAMPINGAN YAKKUM

    25 Desember 2024 09:12:37 WIB
    WORKSHOP DESEMINASI HASIL EVALUASI PENDAMPINGAN YAKKUM
    GADING-SID, Perwakilan Pemerintah Kalurahan Gading yaitu Bapak Kamitua A.M Gozali mengikuti acara Workshop Deseminasi Hasil Evalusi Pendampingan Jiwa dari YAKKUM pada Senin (2/12/2024). Workshop diseminasi hasil evaluasi adalah kegiatan yang bertujuan menyebarkan informasi dan hasil evaluasi program ..selengkapnya

  • SENSUS ASET 2024

    25 Desember 2024 09:00:52 WIB
    SENSUS ASET 2024
    GADING-SID, Tim Sensus aset Kalurahan gading terus melakukan proses pendataan aset di Kalurahan Gading pada tahun 2024. Sensus aset adalah proses pengumpulan data dan informasi tentang aset-aset yang dimiliki oleh suatu organisasi, perusahaan, atau individu. Tujuan sensus aset: Tujuan 1. Mengidentifikasi ..selengkapnya

  • SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA KADER DI KALURAHAN GADING

    25 Desember 2024 08:53:57 WIB
    SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN KEPADA KADER DI KALURAHAN GADING
    GADING-SID, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi kepada seluruh Kader di Kalurahan Gading pada Selasa (3/12/2024). Kader Posyandu adalah relawan atau petugas kesehatan masyarakat yang bertugas membantu pelaksanaan program Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) di tingkat ..selengkapnya

  • PENYERAHAN SIMBOLIS SANTUNAN KEMATIAN DARI BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BEBERAPA RT DI KALURAHAN GADIN

    25 Desember 2024 08:27:26 WIB
    PENYERAHAN SIMBOLIS SANTUNAN KEMATIAN DARI BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK BEBERAPA RT DI KALURAHAN GADIN
    GADING-SID, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gunungkidul meneyrahkan Santunan Kematian secara simbolis pada Selasa (3/12/2024). Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan finansial yang diberikan kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. RT dan RW ..selengkapnya

  • MONEV REFORMASI BIROKRASI

    24 Desember 2024 14:50:23 WIB
    MONEV REFORMASI BIROKRASI
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading mendapatkan jadwal Monitoring dan evalusi untuk perkembangan Reformasi Birokrasi dari Dinas PMKP2KB pada Kamis (5/12/2024). Reformasi birokrasi adalah upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perubahan sistem, struktur, dan ..selengkapnya

  • PENYALURAN BLT DESEMBER 2024

    24 Desember 2024 14:37:56 WIB
    PENYALURAN BLT DESEMBER 2024
    GADING-SID, Lurah Gading bapak Rugiyanto beserta Pendamping Desa Ibu Khusnul Khotimah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk bulan Desember pada Kamis (5/12/2024). Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan uang tunai langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. ..selengkapnya

  • PEMANGKASAN POHON UNTUK ANTISIPASI BENCANA POHON TUMBANG

    24 Desember 2024 14:25:17 WIB
    PEMANGKASAN POHON UNTUK ANTISIPASI BENCANA POHON TUMBANG
    GADING-SID, Gading Rescue Squad melakukan rabas rabas pohon di wilayang gading pada Minggu (8/12/2024). Mengantisipasi gangguan akibat bencana hidrometeorogi yaitu hujan lebat disertai angin kencang, kami melaksanakan giat rabas pohon yang berdekatan dengan jaringan listrik di wilayah Padukuhan Gading ..selengkapnya

  • PELAKSANAAN DESK UNTUK APBKAL 2025

    24 Desember 2024 14:14:43 WIB
    PELAKSANAAN DESK UNTUK APBKAL 2025
    GADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Carik, Danarto dan Pangripta melakukan desk APBkal di Inspektorat Daerah  pada Senin(9/12/2024). Tujuan Desa/Kelurahan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kelurahan (APBDes/ APBK) adalah: Tujuan Umum 1. Mengalokasikan sumber daya keuangan ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial