BERITA DESA
-
PEMBERIAN BANTUAN DARI BPBD UNTUK WARGA YANG TERTIMPA POHON
24 Desember 2024 13:47:57 WIBGADING-SID, Pihak BPBD beserta Pemerintah Kalurahan Gading memberikan bantuan pada warga yang rumahnya tertimpa pohon pada Senin(9/12/2024). BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana ..selengkapnya
-
MUSYAWARAH PENETAPAN PENDATAAN SDGS
24 Desember 2024 13:17:28 WIBGADING-SID, Penetapan Hasil pendataan SDGS dipimpin lurah Gading Bapak Rugiyanto pada Senin(9/12/2024). SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah 17 tujuan global yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015 untuk mencapai pembangunan berkelanjutan ..selengkapnya
-
PEMBANGUNAN PADAT KARYA
-
KUNJUNGAN STUDY TIRU KE SHG (SELF HEALING GRUB) KALURAHAN GADING
16 Desember 2024 14:01:19 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Pertemuan SHG (Self Healing Grub) di Kalurahan Gading menerima kunjungan dari beberapa instasi dan kalurahan tetangga pada Jumat (13/12/2024). SHG (Self Healing Grub) merupakan grub binaan dari Yayasan YAKKUM yang sudah berlangsung kurang lebih 2 tahun di Kalurahan Gading. SHG ..selengkapnya
-
GERMAS SENAM LANSIA DALAM RANGKA PERAYAAN HARI IBU
16 Desember 2024 13:33:28 WIBGADING-SIDASAMEKTA, TP PKK Kalurahan dalam rangka Germas dan rangkaian Hari Ibu melaksanakan Senam Lansia antar 10 dusun pada Minggu (15/12/2024).Pelaksanaan Hari Ibu tahun 2024 di Kalurahan Gading diisi dengan kegiatan Germas dan Senam lansia sebagai perwujudan cinta kasih pada para ibu dan lansia. ..selengkapnya
-
PELATIHAN PEMULASARAAN JENAZAH
16 Desember 2024 13:24:35 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Pelatihan Pemulasaraan Jenazah dilakukan pada Minggu (15/12/2024) Pemerintah Kalurahan sebagai bentuk support pada komponen agama salah satunya agama Islam melakukan pelatihan pemulasaraan jenazah yang diikuti oleh takmir dan dan anggota masyarakat. Pemulasaraan jenazah menurut Islam ..selengkapnya
-
PEMASANGAN PENANDA TANAH KALURAHAN
16 Desember 2024 11:42:04 WIBGADING-SIDASAMEKTA, Senin (16/12/2024) Jagabaya Kalurahan Gading, Bapak Exsan Triyono Bersama tim melakukan pemasangan penanda tanah Kalurahan yang digunakan oleh beberapa instansi di Kalurahan Gading.Pada tahun 2024 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Gading (APBKAL) TAHUN 2024 dianggarakan ..selengkapnya
-
Hari Jadi Gunungkidul 194
04 Oktober 2024 10:22:01 WIBGADING_SIDASAMEKTA,– Pada hari ini, Jumat (4/102024) Kabupaten Gunungkidul memperingati Hari Jadi ke- 194. Kamis malam (3/10/2024) telah dilakukan malam tirakatan di Bangsal Sewoko Projo juga di Balai Kalurahan masing masing wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Dan pagi tadi upacara puncak peringatan ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









