BERITA DESA
-
PENYERAHAN LAPTOP UNTUK KB HARAPAN BANGSA DAN SPS HARAPAN BANGSA
02 Oktober 2025 14:51:07 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading menyerahkan 2 unit laptop kepada KB dan SPS Harapan Bangsa pada Kamis (02/10/2025). Kelompok Bermain (KB) Definisi: Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur nonformal untuk anak usia 2–4 tahun. Tujuan: memberi stimulasi pendidikan, sosial, emosional, ..selengkapnya
-
KUNJUNGAN ANGGOTA TNI TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN SPPG DI KALURAHAN GADING
02 Oktober 2025 14:44:38 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading menerima kunjungan dari anggota TNI Republik Indonesia terkait dengan rencana pembangunan SPPG yang berlokasi di Kalurahan Gading pada Senin (29/09/2025). Program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas pemerintah menjadi salah satu prioritas nasional untuk meningkatkan ..selengkapnya
-
PENINGKATAN IMAN DAN TAQWA INTERN INSTANSI KALURAHAN GADING
02 Oktober 2025 13:02:45 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading didampingi penyuluh dari Kapanewon Playen melakukan acara peningkatan iman taqwa pada Selasa (30/09/2025). Peningkatan Iman dan Taqwa oleh Penyuluh KUA untuk Pamong Kalurahan 1. Pengertian Kegiatan peningkatan iman dan taqwa adalah program bimbingan keagamaan yang ..selengkapnya
-
KOORDINASI BERSAMA BUMKAL
02 Oktober 2025 12:48:00 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading bersama pengurus BUMKAL Kalurahan Gading melakukan koordinasi persiapan pencairan penyertaan modal untuk ketahanan pangan pada Selasa (30/09/2025). Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah kalurahan (desa) ..selengkapnya
-
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA KALURAHAN GADING
29 September 2025 09:34:51 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading bersama pengurus Karang Taruna Periode selanjutnya mengadakan pertemuan untuk melakukan pemilihan kepengurusan yang baru pada Minggu (28/09/2025). Kepengurusan Karang Taruna Desa adalah struktur organisasi yang dibentuk di tingkat kalurahan/desa sebagai wadah pembinaan ..selengkapnya
-
KOORDINASI DAN KLARIFIKASI KEPEMILIKAN ASET KIOS
29 September 2025 09:27:26 WIBGADING-SID, Perwakilan Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul didampingi pemerintah Kalurahan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepemilikan aset kios kepada masyarakat pada Jumat (26/09/2025). Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) ..selengkapnya
-
KOORDINASI DIGITALISASI KALURAHAN
29 September 2025 09:15:27 WIBGADING-SID, Koordinasi Pemerintah Kalurahan dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) membahas mengenai digitalisasi kalurahan pada Minggu (28/09/2025). Digitalisasi potensi kalurahan adalah upaya mendokumentasikan, mengelola, mempromosikan, dan mengembangkan potensi yang dimiliki suatu kalurahan (desa) ..selengkapnya
-
APEL PAGI, SENIN 29 SEPTEMBER 2025
29 September 2025 09:00:52 WIBGADING-SID, Seluruh Pamong Kalurahan Gading mengikuti Apel pagi pada Senin (29/09/2025). Apel pagi di instansi kalurahan adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap pagi hari oleh perangkat kalurahan (kepala desa/lurah, pamong, staf, dan kadang juga melibatkan linmas maupun perangkat pendukung lainnya). ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









