BERITA DESA
-
PERESMIAN JALAN COR BLOK GADING X
17 Januari 2025 09:27:12 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan dalam hal ini Lurah Bapak Rugianto mendapingi Anggota DPRD Provinsi Bapak Arif Setiadi dalam melakukan ceremonial peresmian jalan Rabat Beton di gading X pada Sabtu (04/01/2024). Pembangunan jalan rabat beton ini, masyarakat Dusun Gading X, Kalurahan Gading, Kapanewon ..selengkapnya
-
KUNJUNGAN PMI DIY DI POSKO NATARU
17 Januari 2025 09:03:05 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading mendampingi posko PMI Gunungkidul menerima kunjungan dari PMI DIY pada Jumat (03/01/2024). Palang Merah Indonesia menjadi salah satu garda terdepan dalam pengamanan liburan natal dan tahun baru. Kota Yogyakarta menjadi salah satu icon wisata di Indonesia, tentu ..selengkapnya
-
PENARIKAN SEWA TANAH UNTUK KIOS DALAM RANGKA OPTIMALISASI PAD
-
KEPYAKAN DAN PENYERAHAN SECARA SIMBOLIS BKK DANA KEISTIMEWAAN TAHUN 2025
30 Desember 2024 08:52:36 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Carik Ibu Heny Juliana Sari menghadiri Kepyakan Penyerahan secara simbolis BKK Dais tahun 2025 pada Jumat. (20/12/2024). Bantuan Keuangan Khusus (BKK) menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk nyata. BKK bukan ..selengkapnya
-
UPAYA PENCEGAHAN PENULARAN DEMAM BERDARAH DI MASYARAKAT
30 Desember 2024 08:45:05 WIBGADING-SID, Dalam rangka pencegahan penyebaran Demam Berdarah Pemkal, UPT Puskesmas Playen I dan masyarakat melakukan fogging dan kerja bakti pada Jumat. (20/12/2024). Penyakit Demam Berdarah (DBD) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue, ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti ..selengkapnya
-
FARMER FIELD DAY
25 Desember 2024 10:14:41 WIBGADING-SID, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili Carik Ibu Heny Juliana Sari menghadiri Farmer Field Day di Lahan petani Milenial Jaka Berek pada Kamis (19/12/2024). Farmer Field Day (FFD) adalah kegiatan pertanian yang dilaksanakan di lapangan petani, bertujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan ..selengkapnya
-
SELF HEALING GRUP (SHG) BULAN OKTOBER
25 Desember 2024 09:55:57 WIBGADING-SID, Self Healing Grub (SHG) dampingan YAKKUM melakukan pertemuan rutin pada Jumat (29/11/2024). Self healing jadi salah satu istilah yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Dari social media sampai obrolan sehari-hari, banyak orang yang mulai menyadari pentingnya penyembuhan diri, alias self ..selengkapnya
-
PERTEMUAN JAGA WARGA DI DUSUN GADING I
25 Desember 2024 09:44:53 WIBGADING-SID, Kelompok Jagawarga di dusun Gading I melakukan pertemuan rutin yang dihadiri oleh Bapak Bhabinkamtibmas Kalurahan Gading pada Jumat (29/11/2024). Jagawarga adalah singkatan dari "Jaga Warga" atau "Jaga Kawasan Warga". Merujuk pada kegiatan atau upaya masyarakat untuk menjaga dan mengawasi ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








