BERITA DESA
-
Kegiatan hari ke 2 GRT
24 Maret 2020 10:00:10 WIBDikarenakan kegiatan penyemprotan disinfektan dihari pertama belum kelar untuk dilaksanakan maka untuk hari kedua ini akan menyelesaikan tempat tempat umum yang belum di jangkau kemarin. Dalam kesempatan kali ini koordinasi dipimpin oleh bapak Suwasono selaku koordinator GRT( Gading Rescue Team) agar ..selengkapnya
-
Kegiatan pemerintah desa dan GRT Desa Gading
23 Maret 2020 16:14:12 WIBSetelah apel pagi kepala Desa Gading berkoordinasi dengan GRT (Gading Rescue Team) yang akan melaksanakan penyemprotan disinfektan kelokasi lokasi tempat umum yang berada di desa Gading lokasi lokasi tersebut meliputi balai Desa,Balai padukuhan,sekolahan,tempat ibadah dan pasar desa gading..dalam kesempatan ..selengkapnya
-
Apel tiap hari senin
23 Maret 2020 09:00:37 WIBDalam kesempatan ini perangkat desa gading rutin mengadakan apel setiap hari senin.dalam kesempatan kali ini kepala desa gading memberikan instruksi agar smua perangkat desa memberikan edukasi kepada warga masyarakat desa Gading untuk berprilaku hidup bersih PHBS dan segera memberikan tempat tempat untuk ..selengkapnya
-
-
Apel Rutin hari senin Pemdes Desa Gading
-
Sosialisasi Tata Ruang Desa Gading
05 Maret 2020 14:01:13 WIBSosialisasi tentang tataruang di desa Gading bersifat partisipatif.untuk sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris dinas pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten gunungkidul (Dra.Mahartati.MT ) dan Konsultan (Aan.Dwianta.SIP.MSI).adapun peserta yang dihadirkan pada pertemuan kali ini adlah tokoh masyarakat.,PKK.BPD ..selengkapnya
-
SMP (Senam Minggu Pagi) Desa Gading
-
lUBER DI DESA GADING
15 Februari 2020 22:07:26 WIBDalam rangka regenerasi kepimpinan d tingkat bawah, Padukuhan terutama pada tingkat pemilihan Rukun Tetangga di desa Gading pada umumnya. Dan khususnya d Padukuhan Gading I RT. 10/01 mengadakan pemilihan yang mengkalahakan jelang pilkada. Itulah tradisi yang terjadi di desa Gading, ada kepanitiannya, ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









