BERITA DESA
-
Sambang warga di seputaran Desa Gading
29 Maret 2020 11:51:25 WIBsambang warga di hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 oleh bapak kepala desa Gading bapak haji Sukirman melaksanakan sambang warga yang sedang melaksanakan penyemprotan disinfektan untuk mencegah virus corona(covid-19) didesa Gading. Pada kesempatan hari Minggu ini kepala desa Gading tiba di balai ..selengkapnya
-
Penyemprotan padukuhan gading IX
29 Maret 2020 10:16:09 WIBpenyemprotan disinfektan juga dilakukan di padukuhan Gading IX yang 1 hari tanggal 28 Maret 2020 yang dipelopori oleh karang taruna sebanusa gading IX rumah warga Gading IX dan fasilitas umum yang meliputi balai padukuhan TK masjid dan pos ronda untuk. Lokasi yang dilakukan penyemprotan berjumlah ..selengkapnya
-
Kegiatan karang taruna VI
28 Maret 2020 19:20:33 WIBmasih seputaran penyemprotan penyebaran convid 19 karang taruna padukuhan Gading 6 mengadakan semprot massal di semua rumah-rumah warga pos kamling dan tempat umum juga di seputaran wilayah Gading VI semua dah selesai dilaksanakan penyemprotan disinfektan.serta tidak lupa himbauan edukasi bagi para warga ..selengkapnya
-
Kegiatan karang taruna gading lll
28 Maret 2020 15:08:00 WIBKegiatan penyemprotan disinfektan untuk mencegah peredaran virus covid 19 juga dilaksanakan oleh karang taruna padukuhan Gading III kegiatan tersebut dilaksanakan juga 2 hari hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 dan hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 dalam kegiatan tersebut karang taruna padukuhan Gading III ..selengkapnya
-
Kegiatan penyemprotan disinfektan karang taruna gading V
28 Maret 2020 14:55:05 WIBlapor kegiatan karang taruna padukuhan Gading V melaksanakan penyemprotan disinfektan selama 2 hari hari Jumat tanggal 27 Maret tahun 2020 dan sabtu 28 Maret 2020 sasaran penyemprotan karang taruna padukuhan Gading lima meliputi rumah warga dan fasilitas umum yang meliputi balai padukuhan PAUD ..selengkapnya
-
Woro woro kepala desa Gading
24 Maret 2020 21:26:40 WIBWoro woro pada hari ini dilaksanakan bersama perangkat desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gading H Sukirman beserta jajarannya dan didampingi oleh babinkamtibmas Desa Gading ( Deni surenggo ) dan Babinsa Desa Gading ( jumikan).dalam kegiatan ini mengajak semua warga masyarakat dan jajarannya ..selengkapnya
-
Penutupan kegiatan GRT
24 Maret 2020 14:21:26 WIBMenginjak acara yang kedua GRT bersama perangkat desa telah menyelesaikan 58 tempat tempat umum di desa gading...Kepala desa mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepad anggota GRT(gading rescue team)dalam hal ini relawan didesa gading yang ikut peduli dengan adanya situasi seperti ini mudah ..selengkapnya
-
Kunjungan camat playen
24 Maret 2020 14:12:04 WIBPada kesempatan kali ini camat Playen Muh Setiawan Indrianto SH Msi berkunjung ke Desa Gading dan memberi himbauan kepada kepala desa dan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada warganya untuk mengindahkan himbauan himbauan dari pemerintah terkait adanya situasi Sekarang Convid -19..maka dengan ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










