BERITA DESA
-
Perayaan Wafat Isa Almasih
31 Maret 2018 18:35:14 WIBDidesa gading terdapat bermacam macam agama pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018....di gereja Stasi Beji diadakan peringatan Isa Al-Masih diadakan tiga acara .ACara Kamis putih..acara Jumat agung dan diakhiri acara vigili paskah....pemerintah desa gading.ikut peran dalam acara tersebut termasuk babinkamtibmas ..selengkapnya
-
APEL PAGI
26 Maret 2018 08:49:43 WIBDALAM APEL PAGI SENIN TANGGAL 26 MARET 2018 DALAM KESEMPATAN KALI INI KEPALA DESA GADING H. SUKIRMAN MENGHIMBAU AGAR SMUA PERANGKAT DESA BERSATU PADU DALAM KEGIATAN DAN MENJALANKAN TUGAS DAN TUPOKSI MASING MASING TETAPI DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.TETAP BERKOORDINASI DENGAN YANG LAIN ..selengkapnya
-
Penerimaan piala lomba hatinya PKK dan UPPk Tingkat Provinsi
21 Maret 2018 22:00:54 WIBPenerimaan piala lomba hatinya PKK dan UPPK tingkat provinsi kemarin tanggal 14 Maret 2018.lomba hatinya PKK tingkat provinsi PKK desa Gading memperoleh juara Pertama dan maju tingkat nasional.dan juara harapan 1 untuk lomba uppknya.dalam acara tersebut dilaksanakan di bangsal Kepatihan Yogyakarta. dihari ..selengkapnya
-
Sosialisasi pelaksanaan pelebaran jalan trase Ngalang.nguwot.gading
13 Maret 2018 21:54:53 WIBPelaksana proyek pelebaran jalan Ngalang,nguwot.gading adalah adp.sosialisasi dilaksanakan di desa Ngalang pada hari Selasa 13 Maret 2018...menghadirkan muspika dari kecamatan Gedangan sari..dan muspika dari kecamatan playen beserta kepala desa ngalang,kepala desa gading.warga desa ngalang.dan warga ..selengkapnya
-
Pemasangan patok pelaksanaan pembangunan balai desa
11 Maret 2018 11:05:00 WIBPEMASANGAN PATOK UNTUK MEMULAI PEMBANGUNAN BALAI DESA GADING. ..selengkapnya
-
Pemasangan patok pelaksanaan pembangunan balai desa
-
SAFARI SHOLAT JUM'AT KAPOLRES GUNUNGKIDUL
19 Januari 2018 14:01:48 WIBMasjid Yasmin III Gading 2 jumat ini begitu beda karena kehadiran kapolres gunungkidul Bpk AKBP AHMAD FUADI SH SIK MH beserta jajaranya,muspika playen dan kepala desa Gading,bertindak selaku imam dan khotib mengajak untuk selalu berbuat baik dan saling tolong menolong dalam kebaikan,setelah sholat jum,at ..selengkapnya
-
Hasil penanaman kebun milik PKK Desa Gading
13 Januari 2018 12:02:34 WIBUntuk persiapan menyambut perlombaan hatinya PKK tingkat Nasional.Tim penggerak PKK Desa Gading sudah membuktikan dengan hasil sayuran yang ditanam di pekarangan.. ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









