BERITA DESA
-
Kartu KIS
18 September 2019 09:41:26 WIBDalam rangka amanah dan tangung jawab Pemerinta Pusat, Propinsi, Kabupaten, maupun Pemerintah yang ada di Desa, yang menyangkut kesehatan warga. Khususnya di Desa Gading Kecamatan Playen. Pada hari ini Pemerintah menbagikan/mendistribusikan 65 Kartu Indonesia Sehat baik yang APBN maupun yang ..selengkapnya
-
Gelar Wayang Cakruk Padukuhan Gading I
29 Agustus 2019 21:37:37 WIBDalam rangkaian kegiata bersih Desa Dan hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 74. Warga Desa Gading khususnya gading I. Mengadakan pagelaran wayang cakruk dengan Dalang Ki Marno Purbo Carito. Dari Gari Wonosari. Dengan mengambil cerita maju Generasiku Maju Rakyatku kita ..selengkapnya
-
Sambelan kelompok tani Ploso agung
-
Jalan sehat gading 1
-
Rapat persiapan pagelaran wayang cakruk gading I
-
Gading I
26 Agustus 2019 20:31:12 WIBRapat persiapan pagelaran wayang cakruk Gading I. Tanggal 29 agustus 2019. Dengan Dalang Ki Marno ..selengkapnya
-
Bersih dusun Gading 1-4 part 3
-
Bersih dusun Gading 1-4
26 Agustus 2019 11:50:22 WIBPelaksanaan bersih dusun gading 1-4 dilaksanakan hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019.adapun hiburan yang akan dilaksanakan pengajian.wayang kulit.organ tunggal dan wayang cakruk ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









