BERITA DESA

  • PKH DIBALAI DESA GADING

    27 November 2017 10:14:43 WIB
    PKH DIBALAI DESA GADING
    Hari ini senin 28 nopember 2017 kembali PKH (program keluarga harapan) dibagikan untuk yang berhak menerima,3 desa ,banaran loganden dibagikan dibalai desa gading, ..selengkapnya

  • Konser gejok lesung

    25 November 2017 20:15:15 WIB
    Konser gejok lesung
    ..selengkapnya

  • Semprot masal

    22 November 2017 18:35:28 WIB
    Semprot masal
    Udah menjadi kegiatan yang rutin bagi para petani di desa gading untuk melakukan pemupukan /penyemprotan untuk tanaman padi.walu didesa gading musim tanam padi dengan metode pengairan yang mengandalkan air dari hujan atau bisa disebut tadah hujan..para petani dan Gapoktan..melaksanakan penyemprotan masal..hadir ..selengkapnya

  • Masyarakat Mencari Keadilan dengan SIPPAWONN

    21 November 2017 16:58:07 WIB
    Di Pengadilan Agama Wonosari, telah ada pelayanan berbasis IT yang diberi nama ''SIPPAWONN'' Sistem Informasi Perkara Pengadilan Agama Wonosari berbasis E-Android untuk pelayanan Publik. Aplikasi SIPPAWON berbasis E-Android adalah pelayanan masyarakat untuk mencari keadilan dengan menggunakan smartphone. ..selengkapnya

  • Rakor pagi

    20 November 2017 09:18:44 WIB
    Rakor pagi
    Selain apel pagi padahari senin tanggal 20 november 2017 juga diadakan rakor dengan babin kamtibmas desa gading ..selengkapnya

  • Apel pagi

    20 November 2017 09:02:27 WIB
    Apel pagi
    Setiap pagi diadakan apel pagi rutin dan pada jesempatan ini berbarengan dengan datangnya rastra   ..selengkapnya

  • Senam sehat

    29 Oktober 2017 07:41:08 WIB
    Senam sehat
    Kegiatan Minggu yang dilaksanakan perangkat Desa gading..PKK desa Gading beserta Telkomsel melaksanakan kegiatan bertujuan untuk warga desa gading menjadi sehat kegiatan pada hari Minggu ini melaksanakan senam sehat dan jalan sehat. ..selengkapnya

  • Kegiatan perangkat Desa Gading

    29 Oktober 2017 07:26:54 WIB
    Kegiatan perangkat Desa Gading
    Setiap perangkat desa diwajibkan untuk menjaga kesehatan.untuj itu perangkat desa Gading Sepakat tiap hari Jumat untuk melaksanakan kegiatan olah raga.sudah satu bulan ini tiap hari Jumat perangkat desa melaksanakan sepeda gembira tiap hari jumat ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial