BERITA DESA
-
KEGIATAN BABIN KAMTIBMAS DIDESA GADING
26 Oktober 2016 10:15:28 WIBKEGIATAN BABIN KAMTIBMAS DIDIESA GADING salah satu kegiatan yang dilakukan babin kamtibmas desa Gading untuk mendukung keamanan dan ketertiban desa Gading.dibidang keamana selain patroli di seputara SD wero Harjo adal;ah salah satu untuk menghindari sekolahan agar tidak terjadi pencurian.dibidang ketertiban ..selengkapnya
-
KEGIATAN PKK DESA GADING
17 Oktober 2016 14:36:10 WIBKegiatan PKK kegiatan ibu ibu pkk pada tanggal 15 oktober 2016 yaitu pembuatan sanggan bagi para ibu ibu kader pkk.dalam sambutanya IBU Kades ATUN SUKIRMAN menmghimbau agar ibu ibu pkk dapat membuat sanggan sendiri dan tidak lagi mencari orang dari luar daerah untuk pembuatan sanggan.dan beliau juga ..selengkapnya
-
pelaksanaan e ktp keliling dari dinas dukcapil
17 Oktober 2016 14:31:08 WIBPerekaman E KTP Keliling perekaman e ktp bagi warga Desa gading Yang Jompo dan difabel telah dilaksanakan pada tanggal 17 oktober 2016.untuk yang jompo hampir 20 orang dan yang difabel mendapatkan 1 orang saja.pelaksanaan EKTP keliling dilakukan Dari Dinas dukcapil kab Gunungkidul...ini baru tahap pertama ..selengkapnya
-
Pelaksanaan Bersih Dusun Padukuhan Gading V,VI,dan VII
16 Agustus 2016 09:57:00 WIBadapun jadwal yang telah tertera diartikel sebelumnya kini kita akan menyampaikan pelaksanaan tanggal 14 Agustus 2016 didalam acara tersebut adalah kirab budaya tiga padukuhan.acara dimulai jam 13. diawali dengan pemotongan pita oleh Kepala Desa Gading BP H. SUKIRMAN Dalam Sambutannya Berisi ..selengkapnya
-
jadwal bersih dusun gading V , VI dan VII
09 Agustus 2016 12:24:59 WIBjadwal bersih dusun ketiga padukuhan gading V,VI dan VII akan Dilaksanakan Pada Hari Senin tanggal 15 Agustus 2016.adapun kegiatan yang akan dilakukan untuk mengisi acara tersebut adalah : kirab Budaya Yang akan dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 14 Agustus 2016 jam 13.00 WIB s/D selesai diakiri ..selengkapnya
-
Selamat Datang Di Website Desa Gading
25 Mei 2016 22:59:45 WIBSelamat datang di website desa kami, silahkan menikmati budaya dan potensi desa kami.Dengan Sistem Informasi Desa ini, kami komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan partisipatif menuju desa membangun, desa mandiri dan berbudaya.Sudah saatnya kita ..selengkapnya
-
Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIBPEMBUATAN KTP Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat. Syarat-syarat pembuatan KTP A. WNI a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan ..selengkapnya
-
Panduan Back-Up Data (Export Database) SID 3.0
06 November 2014 17:25:34 WIB1. Pada komputer/PC server, buka web-browser (direkomendasikan Mozilla Firefox atau Chrome) Ketik: localhot/phpmyadmin 2. Muncul halaman PHPMyAdmin. Periksa kolom kiri. Klik/Pilih: “sid” 3. Muncul halaman yang menampilkan deretan isi tabel “sid“. Klik/Pilih: “Export” ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









