BERITA DESA

  • SPBU GADING NUWUN BATUANYA

    03 Desember 2017 19:21:42 WIB
    SPBU GADING NUWUN BATUANYA
    Guna meringankan beban korban becana di dungpring dan nguwot Pom gading memberikan bantuan lewat posko induk di desa gading,perwakilan pom diterima langsung oleh bpk kepala desa gading,kemudian menuju lokasi bencana.monggo yang lain untuk mendirikan 1 rmh di butuhkan dana lewat posko induh di desa gading ..selengkapnya

  • Matur nuwun para donatur

    02 Desember 2017 08:59:36 WIB
    Matur nuwun para donatur
    Matur nuwun untuk semua yang telah membantu masyarakat dungpring dan nguwot atas segala bantuanya,bantuan logistik dan lain2 dr kepolisian gunungkidul,dr PRM,PCM,PDM GK,dr Garda sigap danPerangkat Desa Logandeng,dr warga gading dan PAN pk supri PKS serta para donatur lainya semoga Allah ganti yang berlipat.posko ..selengkapnya

  • Bantuan berdatangan

    01 Desember 2017 12:50:21 WIB
    Bantuan berdatangan
    Bantuan tiap hari selalu ada selain dari warga sekitar juga dari desa tetangga.dan pada saat ini rumah sehat BAZNAS juga mengadakan bakti sosial berupa pengobatan gratis....pemerintah desa gading pada umumnya dan warga terkena dampak pada khususnya.mengucapkan terimakasih kepada suami pihak yang telah ..selengkapnya

  • Bantuan dari PMI kab gunungkidul

    30 November 2017 16:12:13 WIB
    Bantuan dari PMI kab gunungkidul
    ..selengkapnya

  • Bantuan terus mengalir untuk bencana banjir digading 8 dan 10

    30 November 2017 11:45:49 WIB
    Bantuan terus mengalir untuk bencana banjir digading 8 dan 10
    Sejak banjir besar kemarin bantuan mengalir baik dr pemerintah desa gadin lembaga desa dan masyarakat gading juga dr Bpbd gunungkidul yang hari ini diterima posko bencana dibalai desa gading. ..selengkapnya

  • Logistik dari BPBD kabupaten gunungkidul

    30 November 2017 11:43:22 WIB
    Logistik dari BPBD kabupaten gunungkidul
    Logistik untuk bantuan bencana banjir di nguwot dan dung Pring dari BPDB kabupaten Gunungkidul tiba di bale desa gading dan langsung diterima oleh kepala desa Gading H.sukirman.rencana logistik dari BPBD segera didistribusikan ke nguwot dan dung pring ..selengkapnya

  • Pasca bencana

    30 November 2017 00:57:34 WIB
    Pasca bencana
    ..selengkapnya

  • Bencana alam

    29 November 2017 19:13:27 WIB
    Bencana alam
    Hujan yang tak kunjung reda mengakibatkan melupnya air kali ini yang mengakibatkan bencana di daerah nguwot atau gading 8 RT 08/08 dan dung Pring gading 10 RT 07/10...walupun tidak ada korban jiwa tapi kerugian berupa rumah dan kandang hanyut terbawa arus air yang sampai merendam rumah warga...data yang ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial